January 21, 2025
Nasional Opini

SEGERA LAKSANAKAN KARANTINA KESEHATAN BUKAN DARURAT SIPIL

  • April 2, 2020
  • 4 min read
SEGERA LAKSANAKAN KARANTINA KESEHATAN BUKAN DARURAT SIPIL

SAMARINDA – Beberapa hari ini telah ramai diperbincangkan di media social terkait langkah pemerintah akan mengambil kebijakan darurat sipil, yang dimana hal ini sangat tidak relevan, menigat darurat sipil hanya bisa digunakan dalam situasi negaraa sedang mengalami ancaman kedaulatan negara berupa perang, yang mana telah disebutkan dalam Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959, dimana Presiden selaku Panglima Tertingi Perang menyataka seluruh atau sebagian wilayah Negara Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan perang.

Langah yang akan di ambil oleh pemerintah terkait penetapan status darurat sipil menuai respon dari kalangan masyarakat, baik dari kelompok pemuda dan mahasiswa maupun masyarakat secara umum.Hal ini sangat disayangkan apaila pemerintah menetepkan status darurat sipil, karena negara kita tidak sedang menghadapi bahaya perang atau ancaman kedaulatan negara, seharusnya pemerintah bisa mengambil langkah bijak dengan menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan kesehatan.
Pendemi Covid-19 adalah bencana non alam sebagaimana telah di sebutkan UU No 24 Tahun 2007 tepatnya di pasal 1 poin ke 3. Namun dalam penetapan satus bencana pemerintah juga harus dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkhusunya di wilayah yang masuk dalam zona merah yang memiliki tingkat penularan wabah Covid-19 yang cukup tinggi. Sebagaiman tertuang dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No 24 Tahun 2007 yang memberikan wewenang kepada pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Dan dalam hal ini pemerintah juga harus memenuhi hak masyarakat untuk mendaapatkan bantuan kebutuhan dasar sebagaimana tertuang dalam pasal 26 ayat 1 sampai ayat 3.
Kebutuhan dasar bukan hanya kebutuhan berupa kebutuhan bahan sembako dan jaminan kesehatan namun juga pemberian akses Internet gratis terhadap masyarakat terkhusunya kalangan Pelajar baik ditingkat pendidikan dasar maupun Pendidikan Tinggi. Akses internet sangat dibutuhkan karena kegiatan belajar yang biasa dilakukan di ruang kelas di gantikan dengan system During, hal ini memunculkan kebuthuan biaya tambahan untuk para pelajar, dan orang tua siswa dalam pembiayaan layanan internet.
Untuk memenuhi kebutuhan internet gratis pemerintah dapat menggandeng pihak swasta yaitu layanan provider sepeti Telkomsel, Indosat,dll. Karena melihat jaringan internet di Indoensia tidak merata, dan ada wilayah yang hanya menerima beberapa bahkan salah satu jaringan yang disediakan provider yang ada di Indonesia. pemerintah juga membangun dengan cepat wilayah yang masuk dalam kategori Blank Spot.
Selain memenuhi kebutuhan masyarakat berupa bahan pokok dan layanan internet gratis, pemerintah juga harus memperhatikan masyarakat dengan pendapatan ekonomi menengah kebawah seperti driver angkutan online, dan pedagang kecil, yang dimana kalangan ini tidak akan mendapat penghasilan atau pemasukan apabila tidak mengoperasikan ojek online dan melakukan kegiatan usaha mereka, dan ini harus menjadi perhatian khusus oleh pemerintah pusat. Hak masyarakat ini juga telah di sebutkan di pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
Dalam hal pemerintah pusat harus segera mengeluarkan kebijakan untuk melakukan karantina kesahatan mengingat bahwa Pendemi Covid-19 merupakan bencana alam dan bagian kejadian luar biasa yang menimpa negera Indonesia bahkan duni, dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina kesehatan sebagai landasan. Dalam melakukan karantina kesehatan pemerintah harus memenuhi segala kebutuhan dasar yang di amanatkan oleh Undang-Undang No 24 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
karantina kesehatan harus dilakukan mengingat banyak pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 yang meninggal dunia dan angka masyarakat yang terinfeksi Covid-19 terus bertambah, Budi juga sangat menyayangkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan bahwa karantina kesehatan harus di pertimbangan masalah dampak ekonomi, Budi menilai pertimbangan dapak Ekonomi penting, akan tetapi masalah Kemanusian itu lebih penting.
HMI Cabang Samarinda mengapresiasi kepala daerah yang melakukan karantina kesehatan secara mandiri diantaranya Bupati Kabupaten Tegal, Walikota Balikpapan, Walikota samarinda yang melakuan pengawasan ketat di pintu masuk Kota Samarinda, Bupati Kabupaten Berau yang ikut melakukan karantina dengan menutup jalur transportasi darat, udara, sungai maupun laut yang menjadi pintu masuk yang berpotensi menularkan Covid-19 selama 14 hari terhitung sejak 1 April 2020, dan kepala daerah lainnya di Indonesia yang melakukan hal serupa.
Kami juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia terkhusunya masyarakat Kalimantan Timur, dan Samainnda Untuk berdiam diri di rumah masing-masing guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Dan untuk mahasiswa perantau dari luar kota Samarinda untuk tidak meninggalkan Kota samarinda menuju kampung halaman karena hal ini berpotensi menularkan Covid-19 tanpa kita sadari.

Budi Santoso
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cab Samarinda