– 2019, Dana Desa untuk Kaltara Naik Menjadi Rp 463,268 Miliar
TANJUNG SELOR – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), serapan dana desa di Kaltara pada 2018 menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini, 4 kabupaten sebagai penerima alokasi dana desa, capaian daya serap anggarannya sudah 100 persen. Dari pagu sebesar Rp 387.541.209.000, semuanya telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di 4 kabupaten di Kaltara. Atas capaian realisasi ini juga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan wilayah Kaltara, untuk kategori Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Terbaik TA 2018 yang diterima pada 17 Desember 2018 lalu.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Provinsi Kaltara H Sanusi mengungkapkan, capaian tersebut harus seiring dengan pengelolaan yang lebih baik. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, maka peran provinsi memfasilitasi penyaluran anggaran ke setiap desa, termasuk dalam pengawasannya. “Untuk melakukan percepatan pembangunan di daerah ini, tentu yang menjadi perhatian pemerintah adalah pedesaan,” kata Sanusi, belum lama ini. Program pemberian dana desa, lanjutnya, merupakan salah satu program unggulan yang menjadi Nawacita Presiden Joko Widodo.
Pengelolaan yang maksimal, menurut Sanusi, tidak lepas dari peran petugas lapangan, seperti pendamping desa dan tenaga ahli yang ada. Termasuk pembinaan dari setiap kabupaten pun terus ditingkatkan. “Fungsi Pemprov adalah memfasilitasi agar bisa berjalan dengan maksimal. Termasuk berkaitan percepatan pembangunan di desa, ada fasilitator dan pendamping-pendamping yang sudah disiapkan dan dananya dari kementerian,” urainya.
Mengenai pergerakan pembangunan di desa secara teknis, kata Sanusi, menjadi tanggung jawab semua pihak. Mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga ke pemerintah desa. Terlebih jumlah alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah tiap tahun mengalami kenaikan.
Sanusi berarap, pada tahun depan harus ada kesesuaian nomenklatur termasuk rincian dana desanya. Tidak sampai disitu, yang perlu diperkuat lagi adalah mengenai tim verifikasi kabupaten dan kecamatan supaya pemanfaatannya lebih optimal dan sesuai prioritas yang diarahkan.
Sementara itu, untuk 2019, sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 6,852 triliun. Tentu alokasi yang didapat setiap desa juga akan mengalami kenaikan. Khusus dana desa, pada 2019 alokasinya mengalami kenaikan yang signifikan. Yaitu dari Rp 387,5 miliar pada 2018, meningkat menjadi Rp 463,268 miliar atau naik sekira 19,5 persen. “Dana yang masuk ke desa semakin besar. Maka berdampak pada pembangunan di desa harus meningkat,” tutupnya.(humas)