October 22, 2025
Hukum Kaltara Tanjung Selor

SIDANG PERDANA KANDAS! Bos PT PMJ Akui Hanya Paham 40% Bahasa Indonesia di PN Tanjung Selor

  • Oktober 22, 2025
  • 2 min read
SIDANG PERDANA KANDAS! Bos PT PMJ Akui Hanya Paham 40% Bahasa Indonesia di PN Tanjung Selor

KALIMANTAN RAYA, BULUNGAN – Sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal (illegal mining) oleh PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor pada Senin (20/10/2025) harus ditunda. Penundaan terjadi setelah salah satu terdakwa utama, Juliet Kristianto Liu (69), mengaku kesulitan memahami Bahasa Indonesia.

Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dilanjutkan setelah majelis hakim menanyakan kesiapan para terdakwa.

Saat diminta memastikan pemahamannya terhadap dakwaan yang akan dibacakan, Juliet Kristianto Liu, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT PMJ, menjawab jujur melalui layar virtual.

“Hanya 40 persen saya paham bahasa Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, Juliet Kristianto Liu lahir di Taipei, Taiwan, namun kini berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Tarakan. Meskipun sudah lama tinggal di Indonesia, wanita berusia lanjut tersebut mengaku tidak lancar berbicara dan memahami bahasa Indonesia secara penuh, terutama dalam konteks hukum.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juply Sandria Pasanriang, dan diikuti oleh tiga terdakwa, yakni Juliet Kristianto Liu, M. Yusuf (47), dan Joko Rusdiono (62), secara daring dari Lapas Tarakan.

Menanggapi pengakuan Juliet, majelis hakim memutuskan sidang tidak dapat dilanjutkan. Hakim menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan hak terdakwa terpenuhi sesuai hukum acara.

“Karena salah satu terdakwa kurang paham bahasa Indonesia, maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Kita akan hadirkan penerjemah,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Langkah ini sesuai dengan Pasal 177 KUHAP, yang mewajibkan terdakwa yang tidak memahami bahasa Indonesia untuk didampingi oleh penerjemah yang disumpah. Sidang kasus tambang ilegal ini pun ditunda hingga Senin, 27 Oktober 2025, sambil menunggu kehadiran penerjemah resmi.

Kasus ini sendiri berfokus pada aktivitas penambangan tanpa izin di Sesayap Hilir, Tana Tidung, yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius di area IUP milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ). Sebelumnya, PT PMJ secara korporasi telah dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor dan dijatuhi denda total Rp85 miliar (denda pidana dan ganti rugi lingkungan).

 

Disadur dari balikpapan.inews.id

Leave a Reply