April 24, 2026
Advetorial

Soroti Tumpang Tindih Lahan Petani, Robenson Tadem Desak Raperda Perkebunan Kaltara Beri Kepastian Zonasi

  • Maret 2, 2026
  • 2 min read
Soroti Tumpang Tindih Lahan Petani, Robenson Tadem Desak Raperda Perkebunan Kaltara Beri Kepastian Zonasi

Kalimantan Raya, Advetorial – Persoalan klasik tumpang tindih status lahan di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sektor perkebunan. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara kini menaruh perhatian serius pada akurasi data kawasan guna melindungi hak-hak petani lokal yang sering berada di posisi rentan.

Anggota Pansus II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak ditemukan lahan garapan masyarakat yang secara administratif bersinggungan dengan kawasan Taman Nasional maupun Hutan Lindung. Kondisi ini dinilai menjadi bom waktu yang menciptakan ketidakpastian hukum bagi para petani di Bumi Benuanta.

Robenson menekankan bahwa Raperda yang tengah digodok ini tidak boleh hanya menjadi dokumen normatif di atas meja, melainkan harus hadir sebagai instrumen perlindungan nyata bagi masyarakat kecil.

“Data soal kawasan harus benar-benar akurat. Jangan sampai petani yang sudah puluhan tahun menggarap lahan justru berada dalam posisi yang lemah hanya karena persoalan administrasi zonasi yang tidak jelas,” tegas Robenson Tadem saat memberikan keterangan di Tanjung Selor.

Ia mendesak instansi terkait untuk segera merapikan pemetaan wilayah agar tidak ada lagi benturan antara kepentingan pelestarian hutan dengan keberlangsungan hidup petani yang sudah ada sebelum penetapan kawasan dilakukan.

Selain fokus pada kepastian lahan, Pansus II juga membawa visi besar untuk memperkuat rantai ekonomi perkebunan dari hulu hingga ke hilir. Robenson mendorong agar komoditas unggulan Kaltara seperti kopi, cokelat, hingga tebu tidak lagi dijual dalam bentuk mentah ke luar daerah.

Menurutnya, penguatan peran Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) lokal dalam proses pengolahan hasil panen adalah kunci agar petani mendapatkan nilai tambah yang lebih besar.

“Kita ingin petani kita tidak hanya lelah menanam, tetapi juga ikut menikmati hasil dari proses pengolahan dan pemasaran. Di situlah peran koperasi dan UKM lokal harus diperkuat untuk mengelola hasil bumi kita sendiri,” tambahnya.

Melalui Raperda ini, DPRD Kaltara berharap sektor perkebunan dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif, di mana kepastian hukum berjalan selaras dengan kesejahteraan petani di pelosok daerah.

Sumber korankaltim.com