Surat Pemecatan Arief Hidayat Dianulir DPP PAN
TARAKAN- Setelah menunggu keputusan resmi yang diberikan oleh dewan pimpinan pusat Partai Amanat Nasional atau DPP PAN kepada Khaeruddin Arief Hidayat terkait surat pemberhentian sekaligus surat pergantian antar waktu yang dimana diri nya telah dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri Samarinda beberapa waktu yang lalu, Akhir nya telah menemukan titik terang, Pasal nya partai yang berlambangkan sinar matahari tersebut dibawah kepemimpinan Zulkifli Hasan Telah mengeluarkan surat keputusan mengenai pembatalan Pergantian Antar Waktu atau PAW terhadap Khaeruddin Arief Hidayat.
Melalui keputusan itu tertuang dalam SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/159/VI/2022, yang ditetapkan pada tanggal 6 juni 2022.Menetapkan, keputusan membatalkan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/IV/2022, tanggal 13 April 2022, tentang Pemberhentian Tetap H.Khaeruddin Arief Hidayat, SE, M.Si sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal keputusan ini diterbitkan,” bunyi SK yang ditandatangani Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
SK tersebut juga menyebutkan kedudukan, hak dan status Khaeruddin sebagai anggota PAN dikembalikan, termasuk KTA PAN nomor 3402.0000001.091275.1.98 dinyatakan sah dan berlaku.
Saat di konfirmasi omelalui sambungan WhatsApp Khaeruddin Arief Hidayat mengatakan bahwa partai telah bijak melihat posisi saya dan masih memberikan kepercayaan kepada saya, saya sampai kan Terimakasih kepada DPP dan DPW atas telah di kabulkannya permohonan saya” Ujar beliau
Sebelum nya Mantan Wakil Walikota tersebut telah menjalani proses penahanan di Lapas Kelas II A Tarakan kurang lebih Empat Bulan dan dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri Samarinda pada Rabu 01/06/22 Lalu. Pada saat proses penahanan tersebut ia tidak mengetahui sama sekali bawah diri nya telah di keluarkan dari partai dan akan di lakukan pergantian antar waktu.