Tahun Ini, 193 Petak Lahan Tambak Diusulkan Sertifikasi = BPN Terkendala Dokumen Persyaratan yang Belum Lengkap
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) akan mengusulkan sebanyak 139 petak lahan tambak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun ini.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, sesuai laporan dari DKP Kaltara, sebanyak 139 petak lahan tambak tersebut berada di dua kabupaten. Yakni di Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan. Dengan perkiraan luasan kurang lebih 1.369 hektare.
Sebelumnya, melalui DKP, Pemprov Kaltara juga sudah mengusulkan sekitar 13.060 hektare lahan tambak dari 1.516 petak yang berada di wilayah Bulungan dan Kota Tarakan. Namun dalam realisasinya, baru yang berada di Kabupaten Bulungan yang sudah sampai pada tahap pendataan K1 (potensi terbit sertifikat). “Kita terkendala pada masalah beberapa dokumen yang harus diserahkan secara kolektif kepada BPN. Sehingga sertifikat belum bisa terbit,” kata Gubernur, didampingi Kepala DKP Kaltara H Syahrullah Mursalim, baru-baru ini.
Lebih lanjut dikatakan, kepada masyarakat pengelola lahan yang ingin mengikuti program sertifikasi lahan tambak, diharapkan harus memperhatikan dan menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Antara lain, sebut Irianto, pengelola merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berada pada lokasi APL, menyiapkan Kartu Tanda pengenal (KTP)/ Kartu Keluarga (KK) sesuai lokasi yang diajukan, surat alas hak atas tanah, membayar SPPT/PBB, BPHTB dan dokumen riwayat tanah yang ditandatangani lurah atau kepala desa.
Dikatakan Gubernur, sertifikasi lahan tambak sangat penting. Program sertifikasi lahan tambak bagi pemilik, memiliki manfaat untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dan meningkatkan kepastian dan keberlangsungan usaha penerima manfaat. Sedangkan untuk pemerintah sendiri dengan adanya sertifikasi lahan tambak, akan memberikan potensi untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah. Yaitu melalui pembayaran PBB. “Sangat disayangkan potensi untuk sertifikasi tambak dengan kuota yang besar, namun hanya sedikit yang memanfaatkannya. Untuk itu kami berharap pemilik lahan agar lebih pro aktif,” imbuh Syahrullah.
“Diharapkan seluruh petambak yang ikut program sertifikasi menyiapkan data dan persyaratan yang sudah kami sosialisasikan. Karena pihak BPN menginginkan agar berkas yang masuk ke kami secara kolektif berdasarkan desa dari lahan garapan para petambak sehingga sertifikat bisa terbit,” imbuhnya menutup.(humas)