May 10, 2026
Hukum Kaltara Tarakan

Tanggapi Kritik Spanduk, Dirpolairud Kaltara: Isu Setoran Oknum Ditangani Propam

  • November 29, 2025
  • 2 min read
Tanggapi Kritik Spanduk, Dirpolairud Kaltara: Isu Setoran Oknum Ditangani Propam

Kalimantan Raya, Tarakan – Spanduk kritik keras yang dilayangkan LBH Hantam dalam momentum HUT Polairud memicu reaksi dari jajaran Ditpolairud Polda Kaltara. Kombes Pol Tidar Wulung Dahono, Dirpolairud Polda Kaltara, memastikan bahwa pihaknya tetap objektif dalam penegakan hukum, sementara isu dugaan setoran liar yang melibatkan oknum anggota sudah dalam penanganan Bidpropam Polda.

Kombes Tidar Wulung Dahono menyatakan pihaknya berupaya menanggapi kritik publik tersebut dengan hati-hati.

“Kami merasa kritik tersebut tidak harus mendiskriminasi juga terhadap hal yang belum dijelaskan,” ujar Kombes Tidar saat dihubungi pada Sabtu, (29/11/2025).

Ia membenarkan bahwa kritik tersebut merujuk pada kasus tata niaga yang sudah ditangani pihaknya dan kini sedang berlanjut di Kejaksaan.

Mengenai tudingan adanya oknum yang menerima setoran selama hampir 24 bulan seperti yang diungkapkan LBH Hantam, Dirpolairud membenarkan adanya laporan tersebut. “Hal tersebut ditangani oleh Bidpropam Polda karena ada laporan juga terhadap oknum tersebut dan sedang diproses,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa proses kode etik terkait anggota yang bersangkutan masih berjalan.

Meskipun isu oknum sedang ditangani Bidpropam, Kombes Tidar menekankan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka (motoris kapal dompeng dan sopir truk) yang diidentifikasi LBH Hantam tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kami tetap objektif pada pemberkasan dan pemeriksaan yang sudah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan dan sudah kami Tahap 2 kan pelimpahannya,” jelasnya.

Artinya, status dua masyarakat yang kini menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Tarakan sudah memenuhi unsur pidana dan siap disidangkan.

Terkait desakan untuk memeriksa para pemilik atau penanggung jawab (pemilik kapal, mobil, dan pom bensin) dalam kasus niaga solar ini, Kombes Tidar menjelaskan hambatan yang dihadapi penyidik.

“Petunjuk dari Jaksa tidak mengarah ke hal tersebut sehingga P-19 kami lengkapi sesuai yang diarahkan dan sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Dirpolairud.

Saat ini, pihaknya masih menjalankan praduga tak bersalah terhadap para pemilik tersebut, sebab unsur pasal yang disangkakan sudah dinyatakan lengkap terhadap dua tersangka di lapangan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan.

“Yang intinya pada saat kejadian hal yang berkaitan dengan unsur pasal-pasalnya sudah dinyatakan lengkap, dan untuk di persidangan nanti bisa dimungkinkan hal tersebut akan terungkap menjadi temuan yang baru,” pungkas Kombes Tidar.

Pihak Ditpolairud juga menyatakan terbuka untuk berkoordinasi dengan LBH Hantam guna memahami maksud dan tujuan penuh dari aksi kritik yang menuntut #ReformasiPolridariKaltara tersebut.