Video Pribadi Tersebar, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pemerasan Usai Kencan Online

TANJUNG SELOR – Direskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak, berawal dari kencan online sesama jenis.
Kombes Pol Budi Rachmat, Kepala Bidang Humas Polda Kaltara, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, seorang pelajar berusia 17 tahun.
“Korban melaporkan tindakan asusila yang dialaminya melalui aplikasi Walla,” ujarnya dalam pesan tertulis pada Rabu, 19 Maret 2025.
Budi menjelaskan bahwa pada awalnya, korban terjebak dalam manipulasi online.
Ketika berkenalan dengan pelaku, yang dikenal dengan inisial TP, korban dijanjikan bahwa rating akun Walla-nya akan meningkat jika mau menjalin hubungan asmara secara virtual.
Setelah menyetujui tawaran TP, korban sering diminta untuk melakukan hal-hal tidak wajar, seperti berpose telanjang dan melakukan masturbasi sambil video call.
“Aktivitas seksual korban direkam tanpa sepengetahuannya, dan pelaku juga sering meminta korban mengirimkan uang. Hingga kasus ini terungkap, korban telah mengirimkan sekitar Rp 8 juta kepada TP,” tambah Budi.
Hubungan virtual tersebut berakhir ketika TP merasa cemburu dan menuduh korban berselingkuh.
Rekaman yang berisi aktivitas seksual korban kemudian disebarkan kepada guru dan teman-teman sekolahnya lewat chat WhatsApp.
“Pelaku juga mengirimkan video tersebut kepada keluarga korban,” ungkap Budi.
Tim Bantek Subdit V/Siber Direskrimsus Polda Kaltara lalu melakukan pelacakan dan menemukan lokasi pelaku di Jawa Timur.
Koordinasi dilakukan dengan Ditressiber Polda Jatim, dan pada Jumat, 7 Maret 2025, TP berhasil ditangkap di rumahnya di Kota Mojokerto.
Dalam konferensi pers di Polda Kaltara pada Selasa, 18 Maret 2025, pihak kepolisian menjelaskan bahwa motif pelaku menyebarkan rekaman video asusila adalah karena rasa cemburu dan sakit hati akibat merasa diselingkuhi oleh korban.
“Akibat dari penyebaran video tersebut, korban mengalami trauma dan kehilangan keberanian untuk melanjutkan sekolah,” ujar Budi.
Polda Kaltara juga menyediakan dukungan psikososial dan pendampingan yang terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltara serta Yayasan Our Rescue Indonesia Raya.
“Jika ada korban lain dari tersangka, masyarakat diimbau untuk melapor kepada penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara,” imbuhnya.
Budi menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber yang menyasar anak-anak.
“Dengan meningkatnya teknologi digital, kejahatan siber semakin meluas dan brutal, sehingga orang tua harus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang menggunakan teknologi,” kata Budi.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tiga unit telepon seluler: Nokia 105, Vivo Y1S, dan Samsung Galaxy J7 Prime, serta tiga unit telepon milik pelaku.
TP dijerat dengan berbagai pasal terkait pornografi sesuai dengan Undang-Undang RI, termasuk Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan informasi elektronik.