Waspada Covid-19, Pergub akan Dijadikan Perda Penindakan
TARAKAN – Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Dr H Teguh Setyabudi memiliki harapan besar kepada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kaltara untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2020. Ia juga mengapresiasi masyarakat dan penyelenggara Pilkada, bahwa kondisi Kaltara dalam tahapan kampanye benar-benar kondusif. Hal ini diungkapkan Teguh saat membuka Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 Kepala Daerah untuk FKUB maupun Tokoh Adat se-Kaltara di Lotus Panaya Hotel, Selasa (24/11).
Menurutnya, Pilkada Serentak 2020 adalah yang pertama digelar saat musim pandemi. Dampak dari pandemi tersebut dirasakan oleh seluruh dunia, termasuk di Indonesia. “Semua sektor kehidupan terpengaruh dengan pandemi ini. Sehingga mengubah pola hidup kita, termasuk tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.Pandemi Covid-19 ini harus kita waspadai, karena dia tidak terlihat dan memiliki dampak yang cukup besar. Alhamdulillah 2 bulan masa tahapan, kampanye berlangsung dengan kondusif,” kata Teguh.
Tidak hanya itu, Pemprov Kaltara juga sangat serius dalam menangani penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah bersama DPRD Kaltara untuk meningkatkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ada menjadi peraturan daerah (Perda), sehingga yang harus dilakukan adalah penindakan. “Pemprov dan jajaran Forkopimda akan berupaya meningkatkan regulasi pergub untuk menjadi perda agar ada penerapan sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Teguh menyebutkan bahwa sedianya bersinergi dengan upaya penanganan COVID-19. Dialokasikan anggaran sekitar Rp 136,2 miliar untuk hal tersebut.
Untuk dukungan pengamanan, TNI, Polri, Satpol PP, Linmas dan pemadam kebakaran dilibatkan. Bahkan, nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Kaltara pada 2019, mencapai 83,45. Untuk aspek kebebasan sipil, mencapai nilai 96,6; hak-hak politik 74,92; dan lembaga demokrasi 80,46. “Namun, ada beberapa tantangan yang harus diwaspadai pada Pilkada Serentak di Kaltara. Di antaranya, perubahan peraturan perundang-undangan yang perlu disikapi dengan kesiapan KPU untuk meng-update dan menyosialisasikannya,” tutupnya.(humas)