BALIKPAPAN – Setelah 21 hari pelaksanaan, sejak 11 Oktober lalu, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi dinyatakan berakhir oleh Panitia Daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara pada 31 Oktober kemarin. Laporan dari BKD Kaltara, berdasarkan data yang dihimpun peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi passing grade (batas ambang nilai) dalam SKD sebanyak 2.314 orang. Dari total peserta SKD sebanyak 12.300 orang. Saya atas nama pribadi dan Pemprov Kaltara mengucapkan selamat atas keberhasilan peserta SKD yang memenuhi passing grade. Sekali lagi, jangan berpuas diri karena masih ada selangkah lagi tahapan seleksi yang harus ditempuh, SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) untuk dapat mencapai hasil akhir. Untuk yang belum memenuhi passing grade, jangan putus asa, insya Allah di kesempatan lain akan dapat hasil yang lebih baik, kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Rabu (1/11). BKD juga merilis, jumlah tingkat kehadiran peserta SKD untuk jenjang pendidikan Diploma 3 (D-3) sebanyak 2.157 orang, dan Diploma 4 (D-4) atau Strata 1 (S-1) sebanyak 9.696 orang. Sementara peserta yang tak hadir, sebanyak 71 orang untuk D-3 dan 376 orang untuk D-4 atau S-1. Hasil SKD ini sudah dilaporkan BKD Kaltara kepada Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dalam hal ini, BKN (Badan Kepegawaian Negara). Karena Pemprov Kaltara, dalam hal ini diwakili BKD bertindak selaku pelaksana dan fasilitator SKD. Untuk kewenangan teknis lainnya adalah tanggung jawab Panselnas. Dari hal itu, sesuai ketentuan Panselnas, maka setelah SKD, akan digelar SKB. Kapan waktu pelaksanaannya, berapa orang yang berhak ikut SKB, menyesuaikan ketetapan Panselnas, jelas Irianto, yang terus memantai pelaksanaan seleksi CPNS sejak awal. Dilaporkan juga, hasil SKD sudah diterima Panselnas untuk diolah lebih lanjut. “Kita terus memantau perkembangannya, termasuk informasi terkini dari Panselnas soal SKB. Hal tersebut terus dikomunikasikan intensif dengan Panselnas, terutama soal waktu pelaksanaan dan ketentuan peserta SKB. Yang pasti, jika berdasar ketentuan seleksi penerimaan CPNS yang ada sebelumnya, SKB akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan formasi dan peringkat lulusan SKD per formasi. Namun, kita tetap menunggu kepastian dan keputusan Panselnas, urainya. Irianto mengungkapkan, SKB sedianya sangat menentukan dalam kelulusan akhir peserta dalam penerimaan CPNS tahun ini. Sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2017, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, bobot hasil integrasi nilai SKD dan SKB yakni, 40 persen berbanding 60 persen. Di mana, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh Panselnas. Dengan demikian, maka selain SKD, SKB merupakan tahapan yang harus dilaksanakan. Karena bobot hasilnya mencapai 60 persen, ulas Irianto. Sesuai Permenpan 20/2017, SKB hanya dapat disertai paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD. SKB dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Namun, apabila daerah belum siap untuk melaksanakan SKB menggunakan CAT, maka dapat melakukan minimal dua bentuk tes, yakni tes praktik kerja dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan, tes fisik atau kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan.
“BKD Kaltara mengusulkan SKB menggunakan mekanisme CAT dan tes psikologi. Hal ini sudah dikomunikasikan dengan Panselnas, keputusannya seperti apa nantinya tergantung mereka. Yang jelas, pelaksanaan SKB, selain melibatkan tim dari BKN, juga akan ada dari tim LAN (Lembaga Administrasi Negara), ungkapnya.
Sebagai informasi, BKD melaporkan bahwa hasil SKD per formasi menjadi hak dan kewenangan Panselnas untuk merilisnya. Dari itu, dipastikan dari 2.314 yang lulus SKD, belum dapat diketahui apakah persebarannya sudah memenuhi seluruh formasi yang ada. Adapun jumlah formasi yang dibuka keran penerimaannya, sebanyak 109 formasi. Yang diketahui BKD, nilai tertinggi SKD untuk jenjang D-3, 410. Sementara untuk jenjang S-1, 426, urainya.(humas)
HASIL SKD PENERIMAAN CPNS PEMPROV KALTARA 2017
1. Jumlah Total Peserta : 12.300 orang, rinciannya :
– D-3 : 2.157 orang
– D-4/S-1 : 9.696 orang
2. Jumlah Peserta Tidak Hadir :
– D-3 : 71 orang
– D-4/S-1 : 376 orang
3. Peserta yang Lulus SKD : 2.314 orang
4. Nilai tertinggi:
– D-3 : 410
– D-4/S-1 : 426
SUMBER : BKD Kaltara, 2017