Firmananur Resmi Jabat Sekkot Tarakan

0

TARAKAN – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Badrun, berkesempatan hadir mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambie pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tarakan di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan, pada Selasa (31/10). Kala itu, Firmananur dilantik menggantikan dr Khairul yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan.

H Badrun yang juga merupakan anggota tim seleksi mengatakan, proses pengisian jabatan pimpinan ini sudah sesuai prosedur yang berlaku. “Jadi, dari daftar calon yang diajukan oleh Walikota Tarakan, pihak provinsi mempelajari kembali bahwa siapa saja yang pernah mengikuti diklat dan memilki keberagamaan jabatan. Kemudian dikerucutkan dan dipilih 1 (satu). Selain itu, pegawai-pegawai tersebut haruslah senior yang pangkatnya sudah mencapai golongan IV C (Pembina Utama Muda) semua,” ucap H Badrun.

Kemudian H Badrun juga menjelaskan bahwa dasar pengisian jabatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Karena itu, tim merespon cepat upaya kepala daerah untuk mengisi kevakuman dan kekosongan itu,” ulas H Badrun.

Dikatakan oleh H Badrun, jabatan Sekkot merupakan jabatan yang secara eksposisi juga mengendalikan anggaran, dan sebagai koordinator pengguna barang (aset-aset daerah). “Artinya, posisi Sekkot tidak boleh dibiarkan kosong. Karena itu, momen ini sangat tepat untuk sekaligus mengevaluasi anggaran yang ada,” jelas dia.

Mewakili pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, H Badrun menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Firmananur sebagai Sekkot Tarakan ke-8. Harapannya, dengan dilantiknya pejabat definitif Sekkot Tarakan, setidaknya pengelolaan keuangan segera diperbaiki dan pemerintahan Kota Tarakan dapat berjalan lebih baik.(humas)

Share.

Leave A Reply