59 Titik Ladang Ganja Terungkap di Kawasan TNBTS

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang terkait penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Sidang ini bertujuan untuk pembuktian kasus tersebut. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tiga saksi dari TNBTS yang memberikan keterangan secara daring, yaitu Yunus (Kepala Resort Senduro), Untung (Polisi Hutan), dan Edwy (Staf Balai Besar TNBTS).
Decky Hendra, Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, menjelaskan bahwa ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dengan bantuan drone.
“Setiap titik ladang memiliki ukuran yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 16 meter persegi, dengan total luas sekitar 1 hektare,” ujar Decky Hendra.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa penemuan ladang ganja tersebut adalah hasil kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI, dan membantah bahwa penemuan ini menjadi alasan untuk menutup TNBTS.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menggunakan drone untuk menemukan ladang ganja tersebut dan bahwa tidak ada kaitannya dengan penutupan taman nasional.
“Jika ada petugas yang terlibat, hal itu sangat tidak mungkin, bahkan menyebutkan bahwa staf mereka kemungkinan hanya menanam singkong,” kata dia.
Diketahui, ladang ganja tersebut ditemukan di habitat rumput asli kawasan yang seharusnya hanya ditumbuhi tanaman asli seperti semak belukar, pinus, dan cemara.
Hewan yang sering ditemui di sana antara lain lutung, rusa, dan ayam hutan. Oleh karena itu, penanaman ganja di lokasi tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang merusak ekosistem.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus melakukan patroli intensif di kawasan TNBTS untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.