December 20, 2024
Advetorial

600 Tanah Nelayan Diusul Program SEHAT

  • April 5, 2018
  • 2 min read
600 Tanah Nelayan Diusul Program SEHAT

TANJUNG SELOR – Sebanyak 600 bidang tanah bagi nelayan menjadi target usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada pemerintah pusat melalui program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan yang akan dimulai 2019 mendatang.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menjelaskan, Program Sehat Nelayan merupakan kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memudahkan akses permodalan bagi nelayan. “Program ini kalau di DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) untuk membantu permodalan nelayan, sekalian dia punya hak legal atas tanahnya hingga nelayan dapat mandiri untuk mengembangkan usahanya,” jelas Irianto, Rabu (4/4).

Irianto yang didampingi Kepala DKP Kaltara Amir Bakry menyebutkan, usulan ini sudah dialokasikan masing-masing kabupaten dan kota di Kaltara. Meliputi, Kabupaten Bulungan diusulkan 150 bidang tanah, Kabupaten Nunukan 200 bidang tanah, Tarakan 100 bidang tanah, Malinau 100 bidang tanah, dan Kabupaten Tana Tidung 50 bidang tanah. “Prosesnya tahun ini masih tahap pengusulan bagi CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi), arahan dari BPN paling lama Desember tahun ini data sudah masuk. Jadi, nanti by name by address dengan catatan tidak boleh rumah nelayan di atas air,” ujarnya.

Lebih lanjut Amir mengatakan, akan meminta data untuk desa yang masuk dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga dapat bersinergi antara dinas provinsi dengan BPN. “Makanya kami adakan CPCL agar dapat diusulkan karena untuk masuk desa PTSL ini harus diberi SK (Surat Keputusan) dari BPN,” jelas Amir.

Dikatakan, dari jumlah alokasi usulan tiap kabupaten dikali 30 persen untuk usulan cadangan, guna mengantisipasi jika dari jumlah usulan itu ada yang tidak bisa mendapatkan sertifikat lahan. “Kalau ada yang tidak diterima sama BPN, langsung kita gantikan dengan cadangan yang ada itu. Dari kabupaten dan kota, sudah ada yang mulai mengusulkan nama yang akan mendapatkan sertifkat tanah seperti Kabupaten Malinau sudah mengusulkan 130 nama, Kabupaten Tana Tidung (KTT) masih sekitar di bawah 50, Kabupaten Nunukan juga ada mengajukan usulan itu namun jumlahnya belum cukup dengan alokasi. Kalau batas waktu usulan diajukan sampai Desember ini,” katanya.

Amir mengatakan kriteria yang akan mendapat sertifikat tanah nelayan itu maksimal memiliki lahan 2 hektare, memiliki kartu nelayan, surat tanah yang belum bersertifikat misalnya masih disegel, atau surat pernyataan karena sebagai dasar BPN untuk mengukur lahan. “Setelah tahun depan sertifikatnya terbagi, kami akan memantau lagi kemana sertifikatnya digunakan apakah untuk memutar modal usahanya atau konsumtif. Sedangkan petugas yang memantau nanti adalah masing-masing instansi di kabupaten dan kota dan provinsi,” tuntasnya.(humas)

Berita Sebelumnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *