727 Guru di Nunukan Diusulkan Naik Gaji, Proses Sertifikasi Jadi Kunci

NUNUKAN – Dinas Pendidikan Nunukan, Kalimantan Utara, mengusulkan 727 nama guru untuk menerima kenaikan gaji, sesuai dengan janji Presiden RI Prabowo Subianto.
Pengumuman mengenai kenaikan tunjangan gaji tersebut disampaikan Kepala Negara dalam Puncak Peringatan Hari Guru pada Kamis (28/11/2024).
Dalam pernyataannya, Prabowo menyebutkan bahwa pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru, termasuk bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
“Guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN akan mendapatkan peningkatan nilai tunjangan profesi menjadi Rp 2 juta,” ungkap Prabowo.
Kepala Bidang Ketenagaan Kurikulum Sastra dan Perizinan (K2SP) Dinas Pendidikan Nunukan, Rahmansyah menjelaskan bahwa semua guru yang diusulkan telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
“Di Nunukan terdapat lebih dari 1.000 guru, dan sebanyak 727 guru sudah tersertifikasi. Kami mengusulkan yang sudah tersertifikasi, sedangkan yang lain masih kami dampingi untuk proses sertifikasi,” kata Rahman pada Rabu (4/12/2024).
Rahman menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Nunukan akan terus berupaya melakukan sertifikasi bagi semua guru, agar seluruh guru dapat menikmati kenaikan gaji.
Ia juga menjelaskan bahwa tahun ini terdapat kemudahan dalam proses sertifikasi bagi guru di daerah khusus, termasuk Kabupaten Nunukan yang merupakan wilayah perbatasan dan tergolong dalam kategori 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Metode sertifikasi untuk daerah khusus berbeda dari yang reguler, di mana guru hanya diminta mengirimkan video aktivitas belajar mengajar serta data diri untuk kemudian dimasukkan dalam daftar Dapodik.
“Guru non-ASN juga dapat mendaftar sebagai PPPK (Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPG (Pendidikan Profesi Guru). Ini adalah rezeki bagi mereka,” tambah Rahman.
Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa sertifikasi terdiri dari dua jenis: sertifikasi pra jabatan dan sertifikasi dalam jabatan.
Sertifikasi pra jabatan diperuntukkan bagi mereka yang baru menyelesaikan pendidikan S1 Keguruan dan belum pernah mengabdi, sedangkan sertifikasi dalam jabatan ditujukan bagi guru yang telah terdaftar di Dapodik dan memenuhi syarat, termasuk memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
“Kita bersyukur, dalam proses sertifikasi ini, para guru di daerah blank spot area semangat mencari lokasi dengan sinyal. Mereka pergi ke Balai Desa, Kantor Pemerintahan, dan memanfaatkan VSAT. Jadi, kendala internet seakan tidak menjadi keluhan,” pungkas Rahman.