April 24, 2026
Advetorial

Perkuat Literasi Berbasis Budaya, Supa’ad Hadianto Desak Raperda Pendidikan Kaltara Muat Nilai Kearifan Lokal

  • Maret 1, 2026
  • 2 min read
Perkuat Literasi Berbasis Budaya, Supa’ad Hadianto Desak Raperda Pendidikan Kaltara Muat Nilai Kearifan Lokal

Kalimantan Raya, Advetorial – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mematangkan langkah untuk memperkuat sektor pendidikan dan literasi di Bumi Benuanta. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di bidang pendidikan, perbukuan, dan perpustakaan harus memiliki pembeda dengan daerah lain.

Supa’ad menekankan bahwa regulasi ini tidak boleh hanya berkutat pada aspek teknis penyediaan buku, namun harus menjadi instrumen untuk menjaga identitas daerah.

Dalam keterangannya pada pekan kemarin, Supa’ad menjelaskan bahwa integrasi kearifan lokal ke dalam kebijakan perbukuan adalah hal yang sangat mendesak. Menurutnya, literasi yang baik adalah literasi yang tidak mencabut generasi muda dari akar budayanya sendiri.

“Raperda ini diharapkan mengatur secara menyeluruh. Bukan hanya soal buku dan literasi, tetapi juga memuat nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat kita,” ujar Supa’ad Hadianto di Tanjung Selor.

Ia menambahkan, muatan kearifan lokal dalam kebijakan perbukuan menjadi langkah strategis untuk menjaga keberagaman budaya, etika, serta nilai-nilai luhur yang ada di Kalimantan Utara agar tetap lestari di tengah gempuran informasi global.

Selain isu budaya, keberpihakan regulasi terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi sorotan utama Bapemperda. Supa’ad menginginkan agar Raperda ini mampu melahirkan generasi muda Kaltara yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan karakter.

“Kita ingin regulasi ini benar-benar menjadi fondasi penguatan pendidikan di Kaltara. Tujuannya agar generasi muda tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter dan memahami jati diri daerahnya,” tegas politisi senior tersebut.

Menutup keterangannya, Supa’ad memastikan bahwa DPRD Kaltara tidak akan membiarkan Raperda ini sekadar menjadi dokumen administratif di atas meja. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan hingga tuntas guna memastikan setiap poin aturan dapat diimplementasikan dengan maksimal.

“Kami berkomitmen agar Raperda ini tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat,” pungkasnya.

Dengan hadirnya regulasi ini nantinya, diharapkan perpustakaan dan dunia perbukuan di Kaltara tidak hanya menjadi gudang buku, melainkan menjadi pusat pelestarian nilai-nilai luhur masyarakat Kalimantan Utara.

Sumber korankaltim.com