April 24, 2026
Advetorial

Cegah Konflik Agraria, Muhammad Nasir Desak Raperda Perkebunan Kaltara Muat Pasal Pembentukan Tim Mediator

  • Maret 2, 2026
  • 2 min read
Cegah Konflik Agraria, Muhammad Nasir Desak Raperda Perkebunan Kaltara Muat Pasal Pembentukan Tim Mediator

Kalimantan Raya, Advetorial – Persoalan konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal di Kalimantan Utara (Kaltara) yang tak kunjung usai menjadi atensi serius bagi jajaran legislatif. Anggota Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menilai kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan merupakan kebutuhan mendesak untuk memutus rantai sengketa tersebut.

Politisi PKS ini menyoroti akar masalah yang sering kali dipicu oleh proses perizinan sepihak dan ketidakjelasan kewajiban plasma perusahaan terhadap warga sekitar.

Nasir mengungkapkan fakta di lapangan bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah pusat kerap kali terbit lebih dahulu sebelum adanya sosialisasi atau musyawarah dengan masyarakat di tingkat bawah. Hal inilah yang dianggapnya sebagai bom waktu yang memicu gesekan.

“Selama ini masyarakat seolah hanya menerima informasi setelah izin terbit. Idealnya, musyawarah dilakukan lebih dulu sebelum izin dikeluarkan. Seharusnya ada dialog dan persetujuan agar tidak memicu persoalan di kemudian hari,” tegas Nasir saat memberikan keterangan di Tanjung Selor.

Ia juga menyentil praktik klaim lahan sepihak yang hanya bersandar pada dokumen administratif tanpa melakukan pengecekan faktual secara mendalam di lapangan.

Menyadari posisi pemerintah provinsi yang sering kali terbentur kewenangan saat terjadi konflik di tingkat kabupaten, Nasir mengusulkan sebuah terobosan dalam draf Raperda yang sedang digodok. Ia mendorong adanya pasal khusus yang memayungi pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi.

Menurutnya, tim ini sangat krusial agar pemerintah provinsi memiliki dasar hukum yang kuat untuk turun tangan melakukan mediasi ketika persoalan agraria di tingkat kabupaten menemui jalan buntu.

“Perlu ada perangkat yang jelas. Jadi, ketika daerah tidak mampu menyelesaikan, provinsi punya dasar hukum untuk memfasilitasi mediasi agar konflik tidak berlarut-larut,” imbuhnya.

Melalui regulasi ini, Nasir berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta lokal. Transparansi perizinan dan penegasan kewajiban perusahaan harus menjadi poin utama agar tidak muncul sengketa baru di masa depan.

“Perda ini harus menjadi jalan keluar, bukan sekadar aturan di atas kertas. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum bagi investor, sekaligus memastikan hak masyarakat lokal tetap terlindungi,” pungkas Nasir.

Sumber korankaltim.com