Cegah Rebutan Izin, Pansus III DPRD Kaltara Pertegas Batas Kewenangan Pengelolaan Sungai Kayan
Kalimantan Raya, Advetorial – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini tengah fokus membedah batasan kewenangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang izin pengusahaan air di Wilayah Sungai Kayan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antara Pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat di masa mendatang.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menegaskan bahwa kejelasan mengenai siapa yang berwenang mengelola titik sungai tertentu harus tertuang secara eksplisit dalam naskah regulasi.
Menurut Arming, penetapan kewenangan ini bisa merujuk pada batas wilayah administrasi yang dilalui aliran sungai. Penegasan ini dinilai krusial agar proses perizinan dan pemanfaatan sumber daya air bagi masyarakat maupun pelaku usaha tidak terhambat oleh birokrasi yang membingungkan.
“Penegasan soal kewenangan pengelolaan sungai harus dimasukkan. Misalnya, sungai yang berbatasan antar kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan yang berbatasan antar provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Arming saat memberikan keterangan di Tanjung Selor, pekan ini.
Dengan pembagian yang jelas, setiap tingkatan pemerintah memiliki tanggung jawab yang terukur, sehingga pengawasan terhadap penggunaan air sungai bisa dilakukan secara lebih optimal.
Arming juga menepis kekhawatiran bahwa lahirnya Perda ini justru akan menambah kerumitan aturan. Sebaliknya, ia memandang aturan ini sebagai kebutuhan mendesak bagi Kaltara untuk melindungi potensi sumber daya air daerah.
Ia meminta seluruh pihak untuk mendukung penuh penyelesaian Raperda ini. Jika di kemudian hari terdapat perubahan regulasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dipastikan akan melakukan penyesuaian yang diperlukan.
“Perda ini harus sama-sama kita dorong maksimal. Kalau nanti ada perubahan atau revisi dari pusat, tinggal dilakukan penyesuaian. Yang penting sekarang kita siapkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai salah satu regulasi prioritas, Raperda Wilayah Sungai Kayan ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam menjamin pemanfaatan air yang adil. DPRD Kaltara berkomitmen untuk memastikan bahwa kekayaan air di Bumi Benuanta dikelola secara tertib demi kesejahteraan masyarakat luas tanpa melanggar kewenangan yang sudah ditetapkan secara nasional.
Sumber korankaltim.com





