July 3, 2026
Kaltara Tarakan

Tanggapi Tudingan LBH Hantam, Bea Cukai Tarakan Tegaskan Penindakan Sesuai Ketentuan

  • Juni 27, 2026
  • 2 min read
Tanggapi Tudingan LBH Hantam, Bea Cukai Tarakan Tegaskan Penindakan Sesuai Ketentuan

Kalimantan Raya, Tarakan – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan, Wahyu Budi Utomo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto akhirnya buka suara terkait tudingan serius yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam). Pihak otoritas kepabeanan menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum terhadap dua warga Tarakan berinisial B dan Z telah berjalan sesuai prosedur baku yang berlaku.

Ia menyatakan bahwa tim penyidik di internal Bea Cukai Tarakan telah menjalankan tugas penegakan hukum kepabeanan sesuai dengan koridor regulasi.

“Bahwa penyidik telah melakukan tindakan sesuai ketentuan, kemudian kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Andi Herwanto saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Sabtu (27/6/2026).

Pihak Bea Cukai Tarakan memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai detail kronologi penahanan di penginapan kawasan Gunung Lingkas maupun penyitaan telepon genggam yang sebelumnya dipersoalkan oleh kuasa hukum korban. Andi mengisyaratkan bahwa institusinya siap menghadapi segala bentuk pengujian keabsahan prosedur yang nantinya akan bergulir melalui jalur peradilan formal.

“Sementara itu yang bisa diinformasikan ya,” tambah Andi Herwanto secara singkat guna menyudahi penjelasan resmi dari pihak kepabeanan.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah Direktur LBH Hantam, Alif Putra Pratama, menuding adanya dugaan praktik kriminalisasi dan pelanggaran hak tersangka yang menimpa B (44), seorang motoris speedboat, serta ABK-nya berinisial Z (24).

LBH Hantam mengklaim kedua warga tersebut diamankan di perairan Pulau Bunyu sejak 18 Juni 2026 dengan tuduhan awal terkait penyelundupan kosmetik dari Filipina, namun proses penahanan dan administrasinya dinilai menabrak aturan hukum acara pidana (KUHAP) karena sempat ditempatkan di sebuah penginapan tanpa status yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga.

Dengan adanya penegasan dari pihak Bea Cukai Tarakan bahwa penindakan telah dilakukan sesuai ketentuan, ruang pembuktian kini akan berpindah ke mekanisme hukum formil, termasuk rencana gugatan praperadilan yang tengah dipersiapkan oleh tim penasihat hukum warga.