JAKARTA Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengatakan, upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mencari solusi agar penerbangan ke perbatasan terus berlanjut, terus dilakukan. Bahkan, dalam waktu dekat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara dan maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) akan menemui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk mencarikan solusi agar pelayanan penerbangan ke perbatasan terus berjalan.
Menurut Gubernur, hadirnya pelayanan penerbangan ke perbatasan merupakan salah satu solusi memudahkan masyarakat beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tidak terisolir. Berdasarkan laporan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syaiful Herman, kemarin (23/11) telah dilakukan rapat dengan pihak MAF untuk memecahkan solusinya, ujar Irianto.
Disebutkan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk tim sinergi dengan melibatkan Dishub, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara dalam hal ini Komisi III, tokoh masyarakat dan jajaran Direksi MAF. Sebelum melakukan langkah percepatan ke pemerintah pusat, akan dirumuskan dulu sejumlah solusi sehingga dapat menjadi pertimbangan Kemenhub untuk mengambil keputusan. Nanti saat ke Kemenhub, kita tinggal memaparkan solusi jangka pendeknya, sebutnya.
Irianto mengatakan, sejauh ini MAF di Jakarta juga berusaha memperjuangkan izin MAF menggunakan KP 59 tahun 2016. Sebab, yang paling sesuai dengan operasional MAF untuk melayani masyarakat di perbatasan menggunakan KP 59. Kenyataannya, operasional yang diperoleh MAF berdasarkan KP ini, awalnya sudah berlaku satu tahun, kemudian diperpanjang lagi selama 6 bulan. Dan, dalam aturan tersebut hanya bisa diperpanjang satu kali, setelah izin pertama dikeluarkan. Karena tidak dapat diperpanjang lagi, kami juga dari Pemprov Kaltara akan berkomunikasi dengan Menhub. Hasilnya, menteri akan meninjau ulang apakah izin tersebut dapat diperpanjang lagi, ungkap Irianto.
Selain ke Kemenhub, Pemprov juga akan melakukan safari ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Oleh sebab itu, Irianto menginstruksikan agar Dishub segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltara untuk membahas lebih detail terkait rencana mengusulkan Ambulans Udara guna memudahkan masyarakat di perbatasan. Kita harus tanggap dalam membantu masyarakat yang ada di perbatasan. Untuk ke Kemenkes penggunaan Ambulans Udara harus dibahas lebih detail, sehingga Dishub dan Diskes harus menyiapkan laporan selengkap-lengkapnya sebelum menghadap ke Kemenhub dan Kemenkes, ungkap Gubernur.
Pemprov Kaltara juga berencana untuk bekerjasama dengan maskapai ini. Kerjasama yang dimaksud, dalam hal penyediaan Ambulans Udara bagi masyarakat perbatasan dan pedalaman. Dalam waktu dekat, hal ini akan dibicarakan secara lintas instansi. Kita cocok bekerjasama dengan MAF, karena armadanya bisa menjangkau lapangan terbang di pedalaman karena fisik pesawatnya kecil, kata Irianto.
Karena itu, Diskes dan Biro Kesejahteraan Sosial juga akan berperan dalam program Ambulans Udara. Hal teknis itu, kata Irianto antara lain mencakup jadwal terbang, jumlah armada pesawat, juga kalangan warga yang diangkut. Yang jelas, nanti akan dibahas mendalam saat rapat lintas instansi minggu ini, ungkap Gubernur.
Jika program Ambulans Udara ini dilaksanakan, praktis akan menelan anggaran daerah. Kemungkinan besar, kata Irianto program ini bergulir di 2018. Kalau di APBD-Perubahan 2017 dipastikan tidak bisa. Tapi, kalau tahun depan sangat memungkinkan, tuntasnya.(humas)
//grafis//
KRONOLOGIS TIDAK BEROPERASINYA MAF
1. Izin MAF berakhir pada awal November 2017 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 467 tahun 2017.
2. MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu 6 (enam) bulan yaitu dari 8 Mei-8 November 2017.
3. Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu dari 28 Januari 2016-28 Januari 2017.
4. MAF bersurat ke Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, dengan perihal mengagendakan pertemuan, surat dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2017.
5. MAF kembali bersurat ke Menhub, guna menindaklanjuti pertemuan pada tanggal 19 Juli 2017, dengan mengusulkan revisi butir kelima yang tercantum KP 467.
6. MAF bersurat kepada Gubernur Kaltara, pada 17 November 2017 dengan perihal pemberitahuan Penghentian sementara Pelayanan MAF untuk Umum.
7. MAF mengadukan nasibnya kepada Pemprov Kaltara, melalui Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Staff Ahli Bidang Perhubungan dan Ketua DPRD Pemprov Kaltara, pada 23 November 2017.
SUMBER : MAF dan Sekretariat Provinsi Kaltara, 2017