TARAKAN- Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan walikota yang ditetapkan tanggal 12 Juni 2020 merupakan angin segar bagi Pengawas Adhoc se-Kota Tarakan.
Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jupri mengatakan bahwa adanya pandemic Covid 19 juga berimbas kepada Pengawas Adhoc di non aktifkan. Terbitnya PKPU 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang tahapan sehingga perlu dilakukan pengaktifan kembali pengawas Adhoc. Tidak hanya di aktifkan, terdapat satu Pengawas Adhco Tarakan Barat yang dilakuan pengambilan sumpah. yakni Adam merupakan Penggaanti Antar Waktu (PAW) dari Hendi.
“Tahapan kan segera dimulai, sebelum bekerja tentunya mereka di aktifkan dulu,”ungkap Jupri yang juga merupakan Pengganti Antar Waktu dari pimpinan sebelumnya yakni Sulaiman.
Pasca dilantilk, terdapat empat Panwaslu Kecamatan dan 20 Panwaslu Kelurahan yang sudah siap melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksnaan Pilkada oleh KPU Tarakan.
Tugas pertama bagi pengawas Adhoc setelah diaktifkan yakni akan melakukan pengawasan terhadap pelantikan anggota PPS oleh KPU serta akan melakukan pengawasan Verfikasi Faktual (Verfak) dukungan calon.
Tentunya dalam melakukan pengawasan, seluruh pengawas Adhoc diminta tetap menerapkan standar protokol kesehatan penncegahan covid 19. Hal ini juga merupakan upaya Bawaslu dalam membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran covid 19.