August 13, 2025
Hukum Kaltara Tarakan

Barang Bukti Narkoba Nyaris Ditukar, Polda Kaltara Tersandera Ulah Oknum Sendiri

  • Juli 13, 2025
  • 2 min read
Barang Bukti Narkoba Nyaris Ditukar, Polda Kaltara Tersandera Ulah Oknum Sendiri

Kalimantan Raya, Tarakan – Kasus dugaan pencurian dan pengrusakan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang menyeret dua oknum polisi Polda Kaltara terus bergulir. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, memastikan bahwa barang bukti narkotika sebanyak 12 kilogram masih dalam kondisi utuh dan mengandung zat aktif metafetamin, sesuai hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya.

“Hasil Labfor menyatakan seluruh barang bukti masih utuh dan mengandung metafetamin. Tidak ada penukaran atau kehilangan sebagaimana isu yang beredar,” tegas Yudhistira saat dihubungi, Minggu (13/7).

Ia juga menegaskan bahwa berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk memasuki tahap 1. Proses hukum kini tengah berjalan, dan pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa terkait penerapan pasal yang tepat.

Dalam penjelasan lanjutan yang disampaikan melalui pesan tertulis, Minggu (13/7), Yudhistira menyebut bahwa tindakan dua tersangka yang berinisial AA dan DR merupakan anggota Direktorat Tahti. Keduanya telah memenuhi unsur pidana, meskipun mereka belum sempat menukar atau mencuri seluruh barang bukti.

“Barang bukti tidak diambil seluruhnya. Mereka hanya sempat mencicipi sedikit, sekitar 7 gram, untuk ‘ngetes’ apakah itu sabu murni atau bukan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, istilah “hilang” tidak sepenuhnya tepat, karena yang terjadi adalah percobaan pencurian yang belum terlaksana sepenuhnya. Analogi yang digunakan Yudhistira adalah seperti pencuri yang sudah membobol rumah, tapi kabur karena motor yang ingin dicuri mogok. “Tetap pidana, meski niatnya belum selesai,” katanya.

Yudhistira juga membantah spekulasi liar yang menyebutkan barang bukti telah ditukar lebih dulu oleh pihak lain sebelum kasus ini mencuat. “Keterangan tersangka, mereka tidak jadi menukar karena barang tersebut setelah dicicipi dan dibau, tidak asli atau tidak murni. Tapi semua itu tetap diproses hukum,” jelasnya.

Ia pun menanggapi tudingan adanya manipulasi barang bukti yang sempat beredar luas di publik. “Itu cuma opini yang beredar di luar. Fakta dan barang bukti yang kami sajikan dalam proses hukum ini bisa dipertanggungjawabkan sampai di pengadilan. Tidak mungkin kami hadirkan barang bukti yang palsu atau rekayasa,” tegasnya.

Yudhistira menambahkan, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 132 UU Narkotika tentang permufakatan jahat, serta pasal 112 tentang kepemilikan atau penguasaan narkoba, meskipun dalam waktu singkat. Proses penahanan juga sudah dilakukan sejak kasus mencuat pada awal Juni 2025, usai ditemukan kerusakan pada ruang penyimpanan barang bukti di Direktorat Tahti Polda Kaltara.

“Langkah hukum terus kami tempuh sesuai prosedur. Semua pembuktian akan dibawa sampai meja hijau,” pungkasnya.