
Kalimantan Raya, Nunukan – Seorang pria berinisial MN (21), yang baru saja bebas dari penjara kurang dari setahun lalu, kembali berurusan dengan hukum. Residivis asal Tarakan ini ditangkap polisi setelah membobol kamar tamu lain di hotel tempatnya menginap dan mencuri barang-barang berharga senilai lebih dari Rp 270 juta.
Aksi pencurian terjadi di Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan. MN tercatat memiliki rekam jejak kriminal dalam kasus pencurian dengan pemberatan dua kali dan pencurian dengan kekerasan satu kali.
“MN baru saja bebas dari Lapas pada Agustus 2024, namun kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus yang cukup nekat,” ujar Ipda Sunarwan.
Korban dalam kejadian ini adalah Diana (55), warga Enrekang, Sulawesi Selatan, yang menginap di kamar 503. Ia menyimpan tas berisi uang tunai dalam mata uang ringgit Malaysia dan rupiah, paspor, serta perhiasan emas dalam kotak sebelum beristirahat. Saat bangun subuh keesokan harinya, korban terkejut menemukan ventilasi kamar mandi dalam kondisi terbuka dan barang-barangnya hilang.
“Pintu kamar tidak dibuka sama sekali, tapi ventilasi kamar mandi terbuka dan semua barang hilang. Saat dicek, pelaku masuk dengan membongkar kaca nako ventilasi kamar mandi,” jelas Sunarwan.
Sebelum membobol kamar korban, MN sempat mencoba mencuri barang di gudang hotel namun tidak menemukan apa-apa. Ia kemudian naik ke lantai atas dan berhasil menyusup ke kamar korban melalui celah ventilasi.
Setelah menerima laporan dari korban yang didampingi staf hotel, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, MN berhasil dilacak berada di atas KM Manta, kapal ferry yang akan berangkat menuju Tarakan.
“Pelaku diamankan di atas kapal beserta barang bukti, termasuk tas milik korban dan sejumlah perhiasan emas,” ujar Sunarwan.
Polisi turut menyita barang bukti berupa Tas cokelat bermerek Leather; Dua gelang, dua kalung, dan satu cincin emas; Sembilan bros, dompet kecil, dan kotak perhiasan berlabel Frank & Co; Paspor korban, uang tunai, tiket kapal, serta pakaian pelaku; Potongan kaca nako dan kayu dari ventilasi yang dibobol.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia kini kembali mendekam di balik jeruji, membuktikan bahwa kebebasan yang diberikan hukum tak cukup untuk mengubah kebiasaannya.