SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat-Mahakam Ulu, Veridiana Huraq Wang, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.
Diketahui, selaku anggota legislatif ia memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Sebab itu, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka berikan edukasi atas hasil kinerja sebagai legislator dalam membuat produk daerah. “Untuk dorong kesadaran warga, agar taat membayar pajak,” ucap Veri sapaannya dalam pemaparannya di Kecamatan Muara Lawa, Kubar, Minggu (22/8/2021).
Politisi PDIP Kaltim ini menyampaikan bahwa selama ini semenjak Perda pajak dibuat, memang belum pernah dilakukan sosialisasi secara langsung seperti ini. Hanya melalui billboard atau baliho. Sebab itu, DPRD Kaltim luncurkan program baru ini agar Perda yang dihasilkan dapat diketahui, dimanfaatkan, serta dipahami oleh masyarakat luas.
“Jadi kalau masyarakat mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak, kendala pelayanan, atau persoalan lainnya soal pajak itu bisa memperjelas,” ujarnya.
Dari Perda pajak ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan. “Paling tidak menyadarkan hak dan kewajiban masyarakat,” ucapnya.
Dalam proses pemberian edukasi tentunya Veri tidak sendiri, melainkan turut menghadiri dua narasumber yang kompeten dibidangnya yakni H. Ahmad sarkawi, S.Sos dan Yohanes D.B.