KALIMANTAN RAYA, NUNUKAN – Tersangka kasus dugaan pencabulan balita berusia tiga tahun di Nunukan, berinisial MJ, dibebaskan dari tahanan. Aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK ini dibebaskan “demi hukum” setelah masa penahanannya berakhir, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, membenarkan kabar tersebut pada Selasa (16/9). “Masa penahanannya selesai, tapi berkas perkaranya masih P19. Jadi MJ bebas demi hukum,” jelasnya. Meskipun dibebaskan, Wisnu menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. “Dia dalam pengawasan ketat kepolisian,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nunukan, Angga Bramantyo, menjelaskan alasan pengembalian berkas perkara ke penyidik. Menurutnya, berkas yang diajukan belum memenuhi petunjuk jaksa (P19), karena ada dua poin krusial yang perlu diperjelas.
Pertama, terkait hasil visum yang dinilai belum sesuai dengan alat bukti lain dan memerlukan keterangan saksi ahli. Kedua, hasil pemeriksaan psikologis korban dinilai butuh pendalaman lebih lanjut.
Angga menekankan bahwa untuk pembuktian di persidangan, alat bukti harus “lebih terang dari sinar matahari”. “Oleh karena hal-hal tersebut sangat penting untuk proses pembuktian di persidangan nantinya, maka alat bukti yang diajukan harus terang dan jelas, saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya,” tegas Angga, mengutip asas hukum pidana ‘In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore’.
Sementara itu, kasus ini terungkap setelah korban mengalami trauma mendalam yang didiagnosis psikolog sebagai Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nunukan telah memberikan pendampingan psikologis sejak kasus ini dilaporkan.





