KALIMANTAN RAYA – Uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Room Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).
Agenda uji publik tersebut secara resmi dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji . Seno menyampikan dalam sambutannya, keberadaan pesantren merupakan warna tersendiri bagi pendidikan di Kaltim. Oleh sebab itu, pesantren haruslah memberikan pendidikan terbaik di bagi anak-anak Benua Etam.
“Kita ingin memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak kita, bagi cucu kita ke depan baik itu di pendidikan negeri, swasta, maupun Pendidikan pesantren,” ujar Seno Aji.
“Kami merasa penting bahwa pendidikan pesantren ini perlu dinaungi oleh payung hukum yang jelas, untuk itulah adanya usulan ranperda pesantren ini, kami mendukung sepenuhnya,” imbuhnya.
Seno Aji mengungkapkan bentuk keseriusan DPRD Kaltim dalam menangani pendidikan pesantren, pihaknya membentuk pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
“Dan sekarang kita sudah sampai tahap uji publik ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sebelum nantinya kami sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” bebernya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu juga menjelaskan, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah membahas 11 Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda.
“Sementara masih ada tiga ranperda, komulatif terbuka yang harus diselesaikan akhir tahun ini. Salah satunya adalah Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren,” bebernya.
Seno menilai, Ranperda Fasilitasi Penyelengaraan Pendidikan Pesantren sangat penting untuk disahkan menjadi Perda lantaran memiliki tiga fungsi.
“Fungsi pertama adalah pendidikan, lalu kedua dakwah dan ketiga ialah tentang pemberdayaan masyarakat,” tegasnya. (adv)