Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional jika Prabowo Tak Naikkan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja
JAKARTA – Presiden Serikat Buruh, Said Iqbal mengatakan, jutaan buruh di seluruh Indonesia akan mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan mereka yang meminta kenaikan upah dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.
“(Jika pemerintah tidak mendengar tuntutan) maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang tentatif waktunya adalah 11-12 November 2024, stop produksi,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (22/10/2024).
Said menegaskan, aksi mogok nasional ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 pabrik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Kendati demikian, sebelum mogok kerja nasional, ribuan buruh akan lebih dulu melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan pada Kamis (24/10/2024).
Dalam aksi ini, massa akan menyampaikan dua tuntutan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani,” lanjut Said.
Sebelum bergerak menuju Istana, massa akan berkumpul di Patung Arjuna Wijaya depan Monas dan di pintu IRTI Monas seberang Balai Kota Provinsi Jakarta.
Said mengatakan, aksi ini diinisiasi oleh sejumlah serikat buruh. Mulai dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan sejumlah serikat buruh lainnya.
Selain aksi 24 Oktober, buruh juga berencana menggelar aksi lanjutan di seluruh Indonesia dalam beberapa bergelombang.
“Tanggal 24 Oktober ini adalah aksi awalan, tentu akan dilanjutkan aksi lanjutan secara bergelombang yaitu 25-31 Oktober. Dan itu pasti ratusan ribu buruh se-Indonesia (ikut aksi),” lanjut Said.
Dalam aksi lanjutan itu, kata Said, para buruh di 38 provinsi akan berdemonstrasi di depan kantor gubernur atau kantor bupati dan wali kota masing-masing daerah.
Jika pemerintah tidak mendengar dan mengabulkan tuntutan, barulah para buruh akan mogok nasional dan menghentikan aktivitas produksi di pabrik-pabrik.