Dorong Peningkatan PAD, Anggota Komisi II Nidya Listiyono Sosialisasikan Perda Pajak
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu Jalan Ir Juanda ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim Ramaon Dearnov Saragih dan Praktisi Hukum Naja Mudin, Sabtu (26/9/2021).
Ia menjelaskan sosialisasi Perda pajak ini tidak lain untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kaltim. Tentunya hal ini demi menunjang kepentingan pembangunan daerah.
Namun, pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi. Banyak masyarakat yang sering mengabaikannya. Maka, perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.
“Sebab itu kami hadir untuk mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat luas. Harapannya, agar masyarakat sadar betapa pentingnya membayar pajak,” ucap Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim ini.
Baginya, masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD salah satunya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius.
“Agar tercipta kesadaran meningkatkan PAD, tentu pemerintah punya target untuk laksanakan pembangunan,” tuturnya.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kaltim ini berharap dengan pelaksanaan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman baru kepada masyarakat, agar dapat melaksanakan kewajiban demi pembangunan di Kaltim.