DPRD KTT Terima Aspirasi Ormas dan Sopir Angkot Soal Kelangkaan BBM

0

TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung menerima aspirasi DPC Tameng Adat Borneo (TAB), Persatuan Sopir Transportation (PST), Persatuan Sopir Sesayap (PSS) terkait persoalan kelangkaan BBM di Kabupaten Tana Tidung, Selasa (26/7/2022).

 

Hearing yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD KTT tersebut dihadiri Komisi II DPRD, OPD Terkait, pelaku usaha APMS, perwakilan TAB, PSS, serta PSS Kabupaten Tana Tidung.

 

Ketua Komisi II DPRD KTT, Norma menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang ikut hadiri dalam rapat dengar pendapat ini untuk membahas keluhan masyarakat atas terjadinya kelangkaan BBM jenis Solar dan Pertalite di KTT.

 

“Ada dua masalah dalam kelangkaan BBM ini yaitu volume kuota yang diberikan BPH Migas dan sistem pendistribusiannya hingga ke pengecer,” ujar Norma.

 

Norma mengatakan, sesuai penjelasan dari Perindakop KTT bahwa Tana Tidung hanya mendapatkan jatah 20 ton BBM bersubsidi perbulan yang didistribusikan dari Pertamina 2 kali dalam sebulan. Jatah 20 ton perbulan ini jika dikalkulasi masih jauh dari cukup untuk kebutuhan KTT.

 

“Sudah kuota yang diberikan hanya 20 ton sebulan untuk satu Kabupaten diperparah lagi dengan permainan nakal orang-orang tertentu untuk meraih keuntungan secara tidak wajar, mungkin saja BBM Solar tersebut ada yang mengalir keluar daerah Kabupaten Tana Tidung,” ungkapnya

 

Jika BBM sengaja ditimbun umpamanya, atau dimainkan keluar daerah tentunya solar hilang dari pasaran dan jikapun ada harga selangit sebagaimana terungkap dalam hearing ini mencapai Rp 15.000 per liter.

 

Norma menegaskan, dampak kelangkaan solar ini sangat merugikan masyarakat Kabupaten Tana Tidung, secara otomatis biaya angkut barang atau material akan mahal yang ujung-ujungnya masyarakat yang merasakan dampaknya secara langsung, apalagi saat ini giat-giatnya dilaksanakan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tana Tidung ini.

 

“Saya selaku Ketua Komisi II menghimbau semua pihak, seluruh stake holder di KTT ini utamanya Perindakop, Satpol PP, Polsek Sesayap dan Sesayap Hilir agar proaktif melakukan pengawasan dan jika ada melanggar aturan dalam tata niaga minyak ini harus ditindak,” pungkasnya.

Share.

Leave A Reply