October 6, 2025
DPRD Kaltim

Edukasi Warga Kubar, Veridiana Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah

  • November 14, 2021
  • 2 min read
Edukasi Warga Kubar, Veridiana Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah

SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, berikan edukasi menyangkut pajak daerah ke masyarakat, dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.

Ia menjelaskan sosialisasi Perda pajak ini untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kaltim. Tentunya demi menunjang kepentingan pembangunan daerah.

Namun, pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi. Banyak masyarakat yang sering mengabaikannya. Maka, perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.

Perda yang di sosialisasikan ini juga merupakan produk dari legislasi yang telah dibuat oleh pihaknya, guna mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Sosialisasi yang dilakukan di BPU Kampung Jengan, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Minggu (14/11/2021), menghadirkan Erry Hendra Kusuma dan David Living Stone sebagai narasumber, serta Benny Rindengan Pondaag sebagai moderator.

“Jadi ini silaturahmi dengan masyarakat Kubar, sekaligus sosialisasikan Perda,” kata Veri.

Beber Politikus asal Fraksi PDIP DPRD Kaltim ini bahwa sebenarnya program Sosper ini dibuat agar masyarakat dapat memahami, mengerti, serta mengetahui apa-apa saja isi dari Perda yang telah disahkan oleh pihaknya bersama dengan Pemerintah. “Misalnya seperti Perda retribusi atau pajak daerah. Biar masyarakat tau betul-betul isi dari Perdanya,” ungkapnya.

Jadi tambah dia, sosialisasi ini fungsinya memang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat diimplementasikan dengan baik.

Ia menargetkan, dari adanya Sosper ini tidak lain adalah tersampainya informasi dan pemahaman mengenai Perda yang telah dibuat ini. “Salah satu fungsi Dewan kan legislasi, jadi dari hasil kerja inilah masyarakat harus dapat memahami dengan baik,” tuturnya.

Kemudian, besar harapannya dengan dilakukan Sosper ini, seluruh masyarakat dapat memahami poin-poin penting, hak serta kewajiban yang telah tertuang dalam Perda.