October 6, 2025
DPRD Kaltim Kaltim

Berupaya Tingkatkan PAD, Veridiana Sosialisasikan Perda Pajak

  • November 14, 2021
  • 1 min read
Berupaya Tingkatkan PAD, Veridiana Sosialisasikan Perda Pajak

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan (Dapil) Kutai Barat-Mahakam Ulu, Veridiana Huraq Wang, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim, di BPU Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Jumat (12/11/2021).

Pada sosialisasi kali ini ia menghadirkan Erry Hendra Kusuma, dan Yohanes D.B sebagai narasumber.

Veridiana mengungkapkan sosialisasi ini sejatinya sebagai upaya mendorong kesadaran warga agar taat dalam membayar pajak. Sebab, aturan yang dipaparkannya merupakan produk dari hasil kinerja DPRD.

“Makanya kita lakukan sosialisasi untuk berikan edukasi atas hasil kinerja kami dalam membuat produk daerah,” kata Veri.

Sosialisasi ini, dikatakan Veri, sudah sepatutnya harus dimanfaatkan serta dipahami dengan baik oleh masyarakat luas. Karena sejauh ini sangat minim informasi terkait pajak daerah. “Karena sejauh ini sosialisasinya itu secara pengumuman di baliho,” urainya.

Ia mengaku proses transformasi pengetahuan menyangkut pajak ini guna memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak, ataupun menyangkut pelayanan.

“Atau mungkin karena persoalan lain terkait pajak. Jadi ini akan memperjelas,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini.

Dari Perda pajak ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan. “Paling tidak menyadarkan hak dan kewajiban masyarakat,” ucapnya.