November 26, 2024
Tarakan

Gara-gara istri diganggu, pria ini bacok teman sendiri

  • November 1, 2024
  • 2 min read
Gara-gara istri diganggu, pria ini bacok teman sendiri

TARAKAN – Merasa kesal sebab istri diganggu selama lima tahun, pria berinisial IG alias Bapak Comel melakukan penganiayaan berat terhadap rekannya sendiri di Jalan Aki Balak, RT 20, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (29/10) lalu.

Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka tepat di depan salah satu bengkel. Awal mulanya karyawan bengkel melihat korban sudah berlumuran darah di bagian kaki sebelah kiri. Setelah itu, karyawan bengkel pun langsung melapor ke Polres Tarakan, sedangkan korban segera dibawa ke rumah sakit.

“Dari laporan, kami melakukan penyelidikan dan olah TKP. Kami menyisir CCTV dan mencari barang bukti, untuk mengetahui siapa pelakunya. Karena pada saat dilaporkan, pelapor tidak mengetahui siapa pelakunya,” ujar Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (31/10).

Dalam rekaman CCTV warga, didapati ada seorang yang sudah tiga kali melewati sekitar TKP menggunakan jaket berwarna hijau dan mengendarai sepeda motor matic. Polisi mengindikasi seseorang tersebut merupakan diduga tersangka penganiayaan.

Akhirnya tersangka IG berhasil diamankan di Jalan Pengeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut sekitar pukul 17.30 Wita. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, IG akhirnya mengakui perbuatannya kepada korban. Sehingga korban mengalami luka parah hingga kakinya diamputasi.

“Tersangka ada dendam dengan korban dan IG berusaha mencari cara melukai korban. Barang bukti yang kami amankan, samurai, karung, jaket, celana, helm, baju korban, masker, sepeda motor, sandal, rekaman CCTV dan sepatu korban,” sebutnya.

Barang bukti diamankan di Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Diketahui, korban dulunya sempat menjadi karyawan IG di salah satu bengkel bubut di Tarakan. “IG disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Tersangka IG menegaskan, sudah dua tahun dendam dengan korban. Karena korban sempat menggoda istri tersangka, sehingga muncul dendam.

“Padahal 5 tahun saya kasih makan korban. Korban itu mau ada hubungan asmara sama istri saya. Saya tunggu selama dua tahun korban untuk minta maaf, tidak datang-datang,” tuturnya.

IG mengaku tidak berencana menghilangkan nyawa korban. Perbuatan ini hanya untuk memberikan korban efek jera. Istri IG juga sempat mengeluhkan kelakuan korban.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *