TARAKAN – Lahan yang menjadi satu-satunya akses ke luar – masuk pegawai Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai dan sekolah, ditutup oleh pemiliknya, H. Rachmat Rolau (1/11/2023). Penutupan akses jalan disebabkan belum adanya penyelesaian ganti rugi lahan sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah kota sejak tahun 2013.
Hal tersebut menimbulkan perhatian besar masyarakat karena menghambat aktivitas layanan dan proses belajar-mengajar. Pemilik tanah cukup muak dengan janji-janji dan komitmen pemerintah yang tak kunjung terealisasi.
Kepala Ombudsman Repeblik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara Maria Ulfa pun angkat bicara, tahun lalu pihak sempat menerima aduan dari pemilik atas nama H Rahmat Rolau yang merasa dipermainkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Hal itu lantaran Pembebasan yang sebelumnya disepakati, tidak menemukan kejelasan.
“Karena ini menyangkut pelayanan publik ada kantor kelurahan dan sekolah, ini seharusnya menjadi perhatian khusus bersama. Karena persoalan ini berhubungan pada persoalan akses yang dapat menghambat kelancaran pelayanan. Memang sebelumnya, ada laporan masuk ke kami dari pemilik lahan yang tanahnya tidak kunjung dilakukan pembebasan,” terangnya.
“Informasi yang kami terima, masalah ini terjadi sejak beberapa tahun lalu. Pemilik lahan sempat melakukan penutupan kemudian dimediasi akhirnya dibuka, ditutup lagi akhirnya dibuka lagi. Artinya kejadian sudah kesekian kalinya. Dalam hal ini pemerintah tidak dapat memaksakan pemilik lahan untuk membuka lahannya dengan alasan kepentingan sosial, karena lahan itu ada lah milik pribadi dan tidak ada perjanjian khusus penggunaan lahan itu kepada pemiliknya,” sambungnya.