
Balikpapan – Adanya revisi undang-undang kpk yang telah di sahkan oleh pemerintah menimbulkan pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat, tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa adanya revisi ini sebagai ajang pelemahan di tubuh kpk sehingga perlu di kaji lebih mendalam sebelum undang-undang kpk di sahkan dalam lembaran negara.
Sejumlah kalangan pro mengatakan bahwa perlu adanya Dewan pengawas yang nantinya berwenang menentukan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK karena KPK kerap kali di anggap menyelesaikan kasus korupsi secara buttom up, Sementara kelompok yang kontra terhadahap adanya revisi undang-undang kpk mengatakan dengan adanya Dewan Pengawas KPK poin tersebut mengancam Independensi KPK karena di anggap mengintervensi dalam melakukan penyelidikan.
Bahkan mahasiswa di setiap daerah khususnya kota balikpapan menuntut presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Hal ini mendorong saya Hamjah selaku Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Balikpapan mengadakan kegiatan Dialog Publik pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 dengan tema ” KPK Dalam Genggaman Penguasa ??? ” Sebagai langkah strategis pencerdasan intelektual dengan nara sumber, Piatur Pangaribuan selaku Rektor Universitas Balikpapan yang juga merupakan Akademisi Hukum, Adi Supriadi berperan sebagai pengamat politik, Nurdin Ismail selaku Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia wilayah KALTIM, Rinto, S.H dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Balikpapan.
Dari hasil diskusi tersebut menolak segala bentuk upaya terhadap pelemahan kpk sebagai lembaga independen baik dari hasil revisi undang-undang kpk yang sudah di sahkan yang perlu adanya legislative review oleh DPR RI karena untuk hari ini langkah pengadaan perppu sendiri belum bisa di lakukan karena belum ada penomoran dalam lembaran negara. Sementara menunggu di sahkan revisi undang-undang kpk dalam lembaran negara, kami akan membuat draf gugatan penolakan undang-undang kpk yang akan kami bawa ke Mahkamah Konstitusi.