Jaksa Sita Uang Miliaran di Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur
JAKARTA – Kejaksaan Agung menggeledah enam tempat terkait dengan dugaan suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Tempat yang digeledah adalah rumah serta apartemen milik tiga hakim yang menangani perkara dan kediaman pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
“Siang tadi tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pegacara,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di gedung Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.
Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, memvonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024 lalu. Dini merupakan kekasih Ronald Tannur yang tewas karena dianiaya dan dilindas dengan mobil. Namun, hakim menyatakan Dini tewas karena penyakit lain akibat minum alkohol.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya. Tiga hakim yang diduga menerima suap ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara Lisa ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Mahkamah Agung pada 22 Oktober mengabulkan kasasi yang jaksa ajukan terhadap putusan bebas Ronald Tannur. Mengintip dari laman resmi MA, hakim agung menyatakan Ronald Tannur bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
Berikut rincian lokasi penggeledahan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan:
1. Rumah Lisa Rachmat di Rungkut Surabaya, ditemukan:
– Uang tunai Rp1,190 miliar
– Uang tunai US$ 451.700
– Uang tunai SGD 717 ribu (dollar Singapura)
– Sejumlah catatan transaksi.
2. Apartemen Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan:
– Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,126 miliar
– Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
– Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
– Barang bukti elektronik berupa Handphone.
3. Apartemen Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan:
– Uang tunai Rp 97 juta
– Uang tunai SGD 32 ribu
– Uang tunai Ringgit Malaysia 35 ribu
– Sejumlah barang bukti eletronik.
4. Rumah Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan:
– Uang tunai US$ 6.000;
– Uang tunai SGD 300; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik.
5. Apartemen Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Uang tunai Rp 104 juta
– Uang tunai US$ 2.200
– Uang tunai SGD 9.100
– Uang tunai Yen 100 ribu
– Sejumlah barang bukti elektronik.
6. Apartemen Mangapul di Gunawangsa Tidar Surabaya:
– Uang tunai Rp 21,4 juta
– Uang tunai US$ 2. ribu
– Uang tunai SGD 32 ribu
– Sejumlah barang bukti elektronik.
Abdul Qohar enggan merinci berapa dugaan suap yang diterima oleh masing-masing. Namun ia mengklaim telah mengantongi bukti kuat soal keterkaitan uang yang disita dengan dugaan korupsi yang tengah diselidiki.