November 26, 2024
Hukum Nasional Tarakan

Jatanras Kembali Bekuk Bandar Togel

  • September 18, 2020
  • 1 min read
Jatanras Kembali Bekuk Bandar Togel

TARAKAN – Baru hitungan minggu membuka praktik perjudian togel di rumahnya. Pria berninisal AH (26) ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, Selasa (15/9/2020) lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, motif AH membuka judi tohel ini berawal melihat di website judi onlime, kemudian menawarkan ke tetangganya. Ternyata banyak yang minati perjudian itu.

Pelaku ini sebenarnya ada kerjaan tetap yakni di salah satu tempat karaoke di Tarakan. Dia buka praktik judi togel ini tanggal 1 September lalu, jadi belum ada sebulan dia beroperasi,” kata kasat Reskrim, belum lama ini.
Aldi mengungkapkan, pelaku juga nekat membuka judi togel di rumahnya, lantaran belum menerima gaji penuh dari pekerjaannya itu.” Jadi karena faktor ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, pelaku nekat menjual kupon putih. Dari penhakuan AH, dalam sehari pelaku bisa meraup keuntungan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Dari tangan AH, Dijelaskan Aldi, pihaknya turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp585 ribu, satu unit HP, 14 lembar kertas putih bertuliskan angka togel, satu bundle potongan kertas, sebuah kartu atm, sebuah toples, sebuah buku tafsir mimpi dan dua buah pulpen.

Atas perbuatanya, AH disangkakan pasal 303 ayat 1, ke 2, dan 3 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” demikian Aldi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *