April 19, 2025
Politik

KPU Tarakan Ajukan Tiga Titik Lokasi Pemasangan Algaka

  • September 18, 2020
  • 3 min read
KPU Tarakan Ajukan Tiga Titik Lokasi Pemasangan Algaka

TARAKAN – Terkait titik alat peraga kampanye (algaka), KPU Kota Tarakan sudah melakukan pertemuan pada 10 September 2020 lalu dengan Pemkot Tarakan untuk penentuan titik algaka yang akan dipasang oleh masing-masing paslon.

Dikatakan Herry Fitrian, Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Partisipasi Pemilih, pihaknya sudah bersurat untuk kegiatan Rapat Umum Terbuka (RUT) terkait ada tiga tempat yang diajukan. Tiga tempat tersebut yakni Sabindo Kecamatan Tarakan Utara, kemudian di lapangan Pasar Tenguyun Kelurahan Pamusian lalu di lapangan depan Dishub Kota Tarakan Kelurahan Kampung Empat. Lebih jauh dikatakan Herry, untuk surat balasan dari Pemprov belum diterima pihaknya. ” Itu belum final. Karena untuk pengaturan jadwal  RUT itu yang digelar Pilgub maka harus diatur KPU Provinsi Kaltara,” ungkapnya.

Kemudian dikatakan Herry, pihaknya saat ini hanya menunggu untuk menerima jadwal baik jadwal kampanye dan lain-lain dari KPU Provinsi Kaltara. Ia melanjutkan, karena potensi ada tiga calon, maka dijadwalkan masing-masing calon diatur KPU Provinsi.

Untuk algaka  atau APK, lebih jauh ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan masing-masing lurah dan camat, terkait titik APK yang akan dipasang. Titiknya tidak jauh berbeda pada saat pemilu 2019 lalu. Meski demikian ada beberapa titik kemungkinan tidak bisa dipasang APK. ” Dikarenakan sudah ditempati orang atau sudah menjadi fasilitasi pribadi orang. Misalnya, di depan Polres dulu ada APK dan sekarang sudah ada kafe. Begitu juga di Jalan Mulawarman,” ujarnya.

Ia melanjutkan untuk titik pemasangan APK nanti akan diukur bersama PPK dan PPS dan Bawaslu dan melibatkan tim pasangan calon. Dengan tiga potensi paslon, ukurannya sudah disepakati saat rakor provinsi baik baliho dan umbul-umbul. ” Tidak boleh melewat batas dan ukuran yang sudah ditentukan. Dan tahun ini beruntungnya kita hanya menggelar Pilgub. Hanya ada tiga baliho yang dipasang paslon. Kami hanya menyiapkan lokasi,” tegasnya.

Untuk RUT lanjutnya saat ini masih proses menunggu jawaban dari Pemkot. Dan untuk jadwal kampanye menunggu dari Pemprov. ” Terserah paslon nanti mengambil rapat umumnya di tanggal berapa. Kami hanya memfasilitasi saja,” urainya.  Untuk wacana RUT, juga sempat disinggung oleh Asisten 1 Kesra bahwa ada pilihan berencana melakukan RUT secara virtual. KPU dalam hal ini lanjut Herry, pihaknya mengembalikan ke paslon. Ia mengakui saat ini memang cukup dilema karena di satu sisi harus menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sesuai PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 tahun 2020. Namun di sisi lain, itu kewajiban di PKPU lain yakni kewajiban memfasilitasi paslon untuk menggelar RUT. ” Misalnya di Tarakan, nanti semua dikembalikan ke paslon. Karena kami di ranah memfasilitasi tempat, jadwal dari KPU Kaltara. Dan yang jelas PKPU Nomor 10 dilarang melibtkan anak-anak, kemudian orang tua, ibu hamil dan menyusui,” urainya.

Ia melanjutkan, untuk pemasangan APK sudah diatur dalam PKPU. Dalam PKPU juga menegaskan larangan pemasangan algaka di fasilitas umum seperti rumah ibadah, rumah sakit dan faskes. Sementara di rumah warga atau seperti angkot, KPU dalam hal ini tidak memiliki tupoksi. Ia mengembalikan kepada Satpol PP yakni sesuai PERWALI Ketertiban Umum apabila ada yang keberatan dari warga. ” Jika masyarakat merasa terganggu atas APK dari paslon tanahnya Satpol PP atau melalui Bawaslu menyampaikan hal tersebut,” jelasnya.

Termasuk pula pemasangan APK di mobil. Yang jelas lanjut Herry, pihaknya hanya mengarahka pemasangan APK di tempat yang disediakan dan dianjurkan sesuai yang disepakati. Ia melanjutkan, usulan yang diajukan untuk baliho ada sekitar 14 titik. Lalu spanduk ada sekitar 16 titik dan umbul-umbul ada sekitar 20 titik.

” Tapi karena belum di-SK-kan, masih tahap penjajakan. Dan keluar SK sebelum keluar masa kampanye 26 September 2030,” bebernya.