October 6, 2025
Hukum Kaltara Tarakan

Kasat Narkoba Polres Nunukan Diciduk Bareskrim, LBH HANTAM: Kapolda Kaltara Harusnya Malu

  • Juli 10, 2025
  • 2 min read
Kasat Narkoba Polres Nunukan Diciduk Bareskrim, LBH HANTAM: Kapolda Kaltara Harusnya Malu

Kalimantan Raya, Tarakan – Empat anggota Polres Nunukan, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu SH, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Propam Mabes Polri pada Rabu, 9 Juli 2025. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa institusinya akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggotanya yang terbukti terlibat kasus narkoba.

“Anggota Polri yang terlibat akan kita tindak lebih keras. Mereka tetap akan dijerat pidana dan tidak tertutup kemungkinan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Eko kepada Metrotvnews.com, Kamis (10/7).

Meski belum mengungkapkan kronologi lengkap penangkapan, Eko menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Ia juga memperingatkan bahwa aparat kepolisian yang masih bermain-main dengan bisnis haram ini tinggal menunggu waktu untuk terungkap.

LBH HANTAM: Kapolda Kaltara Harusnya Malu, Pengawasan Lemah

Menanggapi kasus tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH HANTAM) menilai penangkapan Kasat Narkoba Polres Nunukan merupakan pukulan telak bagi citra Polda Kalimantan Utara. Dicky Nur Alam, Kepala Bidang Litigasi, Pendidikan, dan Analisa Hukum LBH HANTAM, menyebut bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan internal di bawah kepemimpinan Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto.

“Ini bukan bukti keseriusan Polda memberantas narkoba, melainkan bukti bahwa Kapolda Kaltara selama ini tidak mampu mengawasi anak buahnya. Yang membongkar kasus ini justru Mabes Polri, bukan inisiatif dari internal Polda,” ujar Dicky.

LBH HANTAM bahkan mencatat, sepanjang tahun 2025, nyaris setiap bulan muncul pemberitaan negatif mengenai personel Polda Kaltara. Sepanjang tahun 2024, sedikitnya 140 anggota Polda Kaltara tercatat melakukan pelanggaran, mulai dari indisipliner, etik, hingga hukum. Dicky menilai, tren pelanggaran ini belum menurun dan justru berpotensi meningkat di 2025.

“Kita harus bertanya, ke mana pengawasan Kapolda selama ini? Atau jangan-jangan pelanggaran ini justru dilindungi?” sindirnya.

Menurut Dicky, refleksi Hari Bhayangkara ke-79 seharusnya menjadi momentum pembenahan total, bukan cuma seremoni dan pujian atas pelaksanaan tugas rutin.

“Polda Kaltara harus membuktikan bahwa mereka layak dipercaya. Kalau tidak, jargon ‘Polri untuk Masyarakat’ hanya akan jadi simbol kosong,” pungkasnya.