Kalimantan Raya, Nunukan – Empat anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Kaltara atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung pada Rabu siang, (9/7), di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, wilayah perbatasan yang dikenal rawan peredaran gelap narkoba lintas negara.
Salah satu dari empat oknum yang diamankan diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan. Hal ini memicu sorotan publik karena satuan yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba justru terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/7), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam membersihkan institusi dari aparat yang menyimpang, sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Mereka diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba. Kami tegaskan, penegakan hukum tidak pandang bulu. Baik masyarakat maupun aparat, jika terbukti melanggar hukum, akan diproses dan ditindak tegas,” ujar Irjen Hary.
Ia menambahkan, saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan dan ditangani langsung oleh tim dari Mabes Polri dengan koordinasi penuh bersama Polda Kaltara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan apabila para pelaku terbukti bersalah, akan dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami pastikan penanganan dilakukan secara transparan dan profesional. Ini komitmen kami dalam menjaga marwah institusi,” tegasnya.
Meski belum dirinci lebih lanjut mengenai peran masing-masing personel, keempat oknum tersebut diamankan di lokasi yang disebut kerap menjadi jalur keluar-masuk lintas negara dan rawan aktivitas ilegal.
Penangkapan ini menjadi pukulan keras bagi institusi kepolisian, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara, sekaligus menjadi bukti bahwa komitmen pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal penegak hukum itu sendiri.





