
Kalimantan Raya, Tarakan – Sidang perkara narkotika 74 Kilogram sabu di Pengadilan Negeri Tarakan terus bergulir dengan atmosfer penuh ketidakpastian. Keterangan saksi yang berubah dan ketidakhadiran saksi kunci menjadi sorotan utama.
Shalom, saksi penting dalam kasus ini, menarik seluruh keterangannya yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Melalui sidang daring, Shalom mengaku memberikan pernyataan di bawah tekanan dan tanpa pemahaman penuh. “Saya hanya disuruh tanda tangan, tidak dibacakan seluruhnya,” ujarnya pada Kamis, (16/5).
Namun, Jaksa Penuntut Umum Dedi Franky membantah klaim tersebut. Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara sah di Lapas Palu dengan pengawasan petugas resmi. “Pernyataan dalam BAP dibuat secara sah dan telah disumpah. Pencabutan sepihak tanpa bukti kuat tidak serta merta menggugurkan keabsahan BAP,” katanya.
Masalah semakin rumit ketika Rizky, saksi lain yang disebut mengetahui alur peredaran sabu, tidak hadir dalam persidangan. Jaksa hanya membacakan keterangannya dari BAP. Tim kuasa hukum terdakwa, Dedy Gud Silitonga, mempertanyakan absennya Rizky. “Kalau Rizky memang berada di lokasi yang bisa dijangkau, kenapa tidak dihadirkan langsung?” ujarnya.
Rizky, yang diklaim mengetahui sumber sabu dan sosok pemberi perintah, kini menjadi teka-teki baru. Ketidakhadirannya menimbulkan spekulasi, apakah ia juga akan mencabut keterangannya seperti Shalom?
Kuasa hukum terdakwa turut menyoroti saksi lain seperti Friya, seorang debt collector yang keterlibatannya dianggap tak relevan. “Masa penarikan mobil dijadikan bukti narkotika?” keluh Dedy.
Sidang berikutnya akan menghadirkan para terdakwa untuk saling bersaksi. Namun, dengan saksi yang terus berubah keterangan dan saksi kunci yang absen, kepastian hukum dalam kasus ini tampak semakin suram.