October 6, 2025
Featured

Mayoritas Pemain Judi Online Berasal dari Kalangan Berpenghasilan Rendah

  • Mei 17, 2025
  • 2 min read
Mayoritas Pemain Judi Online Berasal dari Kalangan Berpenghasilan Rendah

Kaltara Raya, Featured – Judi online kian merasuk ke lapisan masyarakat berpenghasilan rendah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, 71 persen pemain judi digital merupakan mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Angka ini menggarisbawahi bahwa kelompok rentan secara ekonomi menjadi sasaran utama praktik perjudian daring.

Selama kuartal pertama 2025, PPATK mendeteksi lebih dari satu juta pemain judi online dengan total perputaran dana yang mencapai Rp6,2 triliun. Data ini tidak hanya mengungkap potensi kerugian finansial bagi masyarakat, tetapi juga memaparkan risiko sosial dan psikologis yang menyertai. Stres, konflik rumah tangga, hingga keterlibatan dalam tindakan ilegal menjadi dampak nyata dari kecanduan judi digital.

Budi Gandasoebrata, Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, menekankan pentingnya langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari jerat perjudian digital.

“Kami ingin menghadirkan kampanye secara langsung di tengah masyarakat, agar mereka memahami bahwa ada banyak cara untuk mencari nafkah secara benar, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Edukasi Digital untuk Melindungi Keluarga

Upaya edukasi bukan sekadar menyoroti bahaya judi online, tetapi juga menggugah kesadaran akan pentingnya literasi digital. Teknologi finansial, menurut Budi, harus menjadi alat yang melindungi pengguna, bukan menjebak mereka dalam praktik berbahaya.

Inisiatif ini mendapat dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menilai kolaborasi semacam ini sebagai langkah konkret menjaga etika ruang digital dari konten negatif.

“Judi online bukan sekadar soal uang yang hilang, tetapi masa depan yang hancur. Literasi digital menjadi penting, terutama bagi keluarga, agar anak-anak dan remaja tidak menjadi korban selanjutnya,” ujar Alexander.

Alexander juga mengungkapkan bahwa sepanjang 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, pemerintah telah menindak 1.385.420 konten judi online. Angka tersebut menjadi bukti nyata tantangan besar dalam menjaga ruang digital tetap aman bagi masyarakat.