November 10, 2025
Kaltara Tarakan

Kebijakan Penyesuaian Abonemen PDAM Tarakan Disorot, LIRA Kaltara Minta Transparansi

  • September 11, 2025
  • 2 min read
Kebijakan Penyesuaian Abonemen PDAM Tarakan Disorot, LIRA Kaltara Minta Transparansi

Kalimantan Raya, Tarakan – Kebijakan penyesuaian biaya abonemen Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan kembali menuai sorotan. Gubernur DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara, Abdul Rahman, menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat dan menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Rahman menyatakan siap menjadi saksi atas pengaduan masyarakat bila Ombudsman RI Perwakilan Kaltara benar-benar membongkar dugaan penyimpangan kebijakan PDAM. “Kalau memang ada biaya pergantian meteran Rp2,5 juta yang dibebankan ke pelanggan, maka Direktur PDAM harus berani membuka laporan keuangan terkait penggunaan biaya abonemen yang selama ini ditarik dari lebih 49 ribu pelanggan aktif,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini publik tidak pernah mengetahui secara jelas laporan tahunan maupun laporan keuangan PDAM. Hal ini memunculkan dugaan bahwa dana abonemen yang terkumpul tidak digunakan untuk kepentingan teknis pelanggan, melainkan sebagai keuntungan atau deviden yang disetorkan ke Pemerintah Kota Tarakan.

Rahman juga menyoroti aspek tata kelola. Menurutnya, kenaikan biaya abonemen seharusnya dipaparkan dalam rencana bisnis PDAM dan mendapat persetujuan Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada Wali Kota Tarakan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). “Transparansi itu wajib. Kalau kebijakan ini sudah disetujui Wali Kota, maka masyarakat berhak menilai apakah janji kampanye soal pemasangan gratis sambungan air PDAM benar ditepati atau justru menjadi jebakan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, janji politik tentang pemasangan gratis seharusnya tidak berubah menjadi beban bulanan pelanggan akibat kenaikan abonemen. Menurut Rahman, kebijakan tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik, apalagi di saat sebagian besar masyarakat masih enggan mengonsumsi air PDAM untuk kebutuhan minum dan harus membeli air alternatif.

Atas kondisi ini, LIRA Kaltara meminta Ketua DPRD dan Wali Kota Tarakan meninjau ulang serta membatalkan kebijakan kenaikan abonemen. “Pertanyaannya sederhana, apakah kebijakan ini benar untuk masyarakat, atau hanya untuk menyenangkan pemilik modal dan mengejar deviden?” katanya.

Rahman juga menekankan pentingnya pola komunikasi partisipatif. Sebelum memutuskan perubahan tarif, PDAM diminta membuka forum dengar pendapat bersama pelanggan, akademisi, dan DPRD sebagai representasi rakyat. “Transparansi komponen biaya, beban operasional, hingga rencana investasi harus menjadi pertanggungjawaban moral sekaligus sosial,” tegasnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa air adalah kebutuhan dasar, bukan sekadar komoditas. “Naiknya abonemen tetaplah kenaikan tarif, dan publik berhak tahu dengan jelas,” pungkas Rahman.