TARAKAN – Kini toko Alfamidi kembali berulah lagi yakni menjual barang dagangan yang telah kadaluarsa yang sebelmnya mendapatkan teguran keras dari Pemerintah Kota Tarakan lantaran belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Barang yang kadaluarsa bermula ditemukan oleh salah satu pengunjung bernama Tia, saat dimintai keterangan oleh kraya.id bahwa ia ingin membeli sebuah minum untuk anaknya yang nantinya akan di konsumsi pada saat berbuka puasa.
“Aku tadinya mau beli makanan ringan sekalian minum ternyata ada minuman yang saya ambil itu sudah kadaluarsa tertanggal sejak 03 Maret 2020,”ungkapnya Tya.
Dengan kejadian tersebut, selaku konsumen ia mencoba meminta keterangan dari pihak toko, hanya saja pihak toko memberikan jawaban yang dianggap kurang maksimal.
“Kami toko baru mas, makanya belum sempat mensortir barang yang kadaluarsa lagian saya kerja sendirian jadi belum sempat mentraining karyawan baru,”ucap Tya saat meniru jawaban dari pelayan Alfamidi Tarakan
Ia berharap kepada pihak Alfamidi agar kiranya bisa lebih teliti salam menjajakan barang dagangannya kepada konsumen.
“Kalau kasus begitu jelas melanggar undanng-undang perlindungan konsumen,”ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan kraya.id mencoba meminta tangapan kepada pihak waralaba Alfimidi tarakan hanya saja belum ada tanggapan.