Sudah 11 Desa Mandiri, Tersisa 64 Desa Sangat Tertinggal
Ada 447 desa di Kalimantan Utara (Kaltara). Selama 7 tahun berdiri, perkembangan desa-desa di Kaltara sangat menggembirakan. Ini berkat sejumlah kebijakan yang diambil terkait pengembangan desa sekaligus gerak cepat Kaltara menindaklanjuti kebijakan kementerian terkait.
Humas Provinsi Kaltara
DARI data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltara, hingga awal 2020, ada 447 desa yang tersebar di empat kabupaten. Persebarannya, 74 desa di Bulungan, 109 desa di Malinau, 232 desa di Nunukan dan 32 desa di Tana Tidung.
Dari data itu, sesuai Indeks Desa Membangun (IDM) Provinsi Kaltara 2019, ada 11 desa mandiri, 31 desa maju, 135 desa berkembang, 206 desa tertinggal, dan 64 desa sangat tertinggal. “Kalau melihat persentasenya, maka jumlah desa sangat tertinggal di Kaltara, pada akhir 2019 tersisa 14,31 persen,” kata Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie.
Peningkatan status desa menjadi salah satu target Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. “Pada 2020, saya menginstruksikan agar 11 desa sangat tertinggal dinaikkan menjadi desa tertinggal. Target DPMD sendiri, ada 6 desa di Nunukan, dan 5 desa di Malinau,” ujar Irianto.
Diungkapkan Gubernur, sedianya ada 3 kriteria utama yang menentukan peningkatan status desa, yakni indikator ekonomi, sosial dan ekologi. Hal inilah yang membuat koordinasi dan sinergitas antar OPD sangat dibutuhkan. “DPMD saya tekankan untuk terus melakukan sosialisasi IDM guna mempercepat pembangunan desa terhadap pemerintah kabupaten. Karena dari pemerintah kabupaten lah yang menetapkan membuat perencanaan desa prioritas di masing-masing wilayahnya,” urainya.
Secara umum, capaian IDM 2019 jauh lebih baik daripada 2018. Tercatat, pada 2018 jumlah desa sangat tertinggal sebanyak 125 desa, dan desa tertinggal 220 desa. “Tercapainya peningkatkan IDM tersebut dikarenakan koordinasi dan sinergi yang bagus. Baik antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi. Termasuk juga karena koordinasi baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara,” ujar Gubernur.
Faktor lainnya, adalah adanya pendampingan yang terus dilakukan kepada desa agar Dana Desa (DD) dapat fokus digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana desa, pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi desa, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Guna meningkatkan IDM di Kaltara, saya meminta sinergitas antar OPD semakin ditingkatkan. Termasuk sinergi dengan Pemerintah Kabupaten. Karena peningkatan status desa itu sendiri tidak bisa jika hanya dikerjakan oleh DPMD. Namun harus ada kerjasama lintas sektoral,” tutupnya.(bersambung)