Konflik Lahan di Juata Laut, Adyansah Sampaikan ini

TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan konflik lahan di Jalan Sabindo RT 19, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat DPRD Kota Tarakan dengan melibatkan langsung Komisi I DPRD, warga serta unsur (dinas) terkait, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dari hasil RDP ini, rencananya kedepan DPRD Kota Tarakan khususnya Komisi I akan segera membentuk Tim khusus (Timsus) yang diperuntukkan menuntaskan persoalan konflik tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa menjelaskan, Timsus akan dibentuk dalam waktu dekat setelah berkoordinasi dengan pimpinan.
Timsus sendiri nantinya terdiri dari DPRD, perwakilan masyarakat dan intansi terkait. Nantinya, Timsus akan turun langsung ke lokasi untuk mencari penyebab dan solusi.
“Nanti saya konsul dan laporan dulu ke pimpinan DPRD. Kalau pimpinan DPRD meng-okekan dalam waktu dekat kita akan membuat Timsus,” jelas Adyansa.
Lantas, Adyansa menyebutkan, dalam RDP warga mengaku bahwa mereka telah memiliki surat tanah sejak tahun 1992.
Namun berdasarkan penjelasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan, sejak 2005 tanah tersebut sudah milik Pemkot.
“Kita harus melihat lagi karena masyarakat ini mempunyai surat sejak tahun 1992. Makanya saya sempat interupsi yang kita bahas ini bukan masalah tanahnya, tapi tanam tumbuhnya. Kalau kita melihat masalah tanah untuk hari ini tidak akan selesai,” ungkapnya.
Adapun dari warga, itu meminta ganti rugi, pasalnya lahan itu sudah mereka kelola dan ditanami tanaman, namun kini diserobot Pemkot Tarakan.
“Terkait tanam tumbuh yang dimana kegiatan pemerintah yang telah menyerobot salah satu kebun, ada beberapa kebun dari masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adyansa yang merupakan politisi PKS mengatakan, warga meminta besaran ganti rugi sesuai dengan aturan yang terbaru.
“Dari tanaman yang sudah ditanami ternyata sesuai aturan Kementerian 2011 tidak sesuai harga yang per tahun ini,” terang Adyansa.
Selain membentuk Timsus, DPRD Kota Tarakan juga meminta Dinas Pertanian untuk memberi bantuan bibit kepada masyarakat yang terkena dampak sehingga kerugian dapat diminimalisir.
“Pembentukan Timsus, konflik ini dapat segera terselesaikan dan tidak ada lagi pihak yang mengalami kerugian,” pungkasnya.