Lahan KBM Segera Dibebaskan
TANJUNG SELOR Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaliman Utara (Kaltara) untuk mengembangkan Kota Baru Mandiri (KBM), memasuki tahap pembebasan lahan. Hal tersebut diutarakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie pada rapat staf beberapa waktu lalu.
Gubernur juga akan menyerahkan uang pembebasan lahan dari Pemprov Kaltara kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan. Dana yang akan diserahkan, lanjut Irianto senilai Rp 50 miliar. Penyerahannya akan dilaksanakan pada 23 Desember nanti,ujar Irianto. Irianto pun mengatakan gubenur sesuai kewenanganya akan menetapkan lahan pembangunan KBM untuk mencegah terjadinya spekulasi harga yang tinggi.
Dana Rp 50 miliar itu, disebutkan Irianto, awalnya adalah hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan tahun 2014 sebagai komitmen dalam mendukung kehadiran Provinsi Kaltara. Dana tersebut kurang lebih dapat mengakomodasi lahan terbebaskan seluas 300 hektare. Total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan fasilitas perkantoran, perumahan, sarana publik dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk akses lainnya di kawasan tersebut mencapai 2.800 hektare.
Sebagai informasi, KBM Tanjung Selor, adalah salah satu dari kota di Indonesia yang dikembangkan pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Selain perkantoran, pusat pemerintahan ini akan dilengkapi pula dengan pusat perbelanjaan, pelabuhan, kawasan pendidikan (SD,SMP, SMA) termasuk perumahan.
Total usulan anggaran Pemprov Kaltara kepada pemerintah pusat untu pembangunan KBM ini mencapai, Rp 31,4 triliun, sebut Irianto.
Selain itu, sebelum penetapan lokasi, Pemprov Kaltara akan menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan. Dengan begitu, Pemprov akan bisa menetapkan lokasi. Karena itu, Gubernur berharap agar Pemkab Bulungan dapat mempercepat penyelesaian revisi Perda RTRW Kabupaten Bulungan. Kalau tidak diubah, Gubernur tidak bisa menetapkan lokasi. Mungkin mengambil jalan diskresi, karena dasar penetapan lokasi itu ada diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 58 Tahun 2017, jelasnya.
Irianto mengatakan, sesuai tata ruang provinsi, tahap pertama dibutuhkan 11 ribu hektare lahan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi. Bulungan akan merevisi Perda RTRW Kabupaten Bulungan soal luasan lahan kawasan industri menjadi 25 ribu hektare.
Sebelumnya, Irianto menyarankan agar dibentuk tim pengarah, tim teknis, dan tim negosiasi untuk persiapan percepatan eksekusi lahan di tiga lokasi berbeda. Skemanya, sebagai tim pengarah terdiri dari Gubernur, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Panglima Daerah Militer (Pangdam), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan beberapa unsur lainnya, seperti kepala daerah setempat dan lainnya. Sedangkan tim teknis, terdiri dari Asisten I dan II Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditambah pihak-pihak yang diusulkan Pemkab Bulungan.
Selanjutnya, adalah tim negosiasi yang terdiri dari unsur pemerintah, kejaksaan dan kepolisian, TNI, pengusaha, dan tenaga ahli atau staf khusus bidang hukum dan unsur Pemkab Bulungan. Salah satu tugas tim negosiasi adalah membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN), jelas Gubernur.(humas)