
Kalimantan Raya, Nunukan – Mantan Direktur RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, dr. Dulman Lekkong, dan mantan Bendahara RSUD, Nurhasanah, resmi diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan ini diambil setelah keduanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2021/2022 yang bersumber dari dana BLUD RSUD Nunukan.
“Keduanya telah menerima putusan hukum yang berkekuatan tetap dengan vonis lebih dari dua tahun dalam kasus korupsi, sehingga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kepala BKPSDM Nunukan, Sura’i, Senin (24/3/2025).
Proses pemecatan mereka akan segera diajukan ke Kementerian PAN-RB dengan melampirkan putusan Pengadilan Tipikor sebagai dasar. Sura’i juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Nunukan untuk bekerja secara profesional dan sesuai aturan agar tidak terjerat kasus serupa.
Dalam putusan hakim, dr. Dulman Lekkong, yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Ia juga didenda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 430.930.085,25, dengan ancaman tambahan 6 bulan penjara jika tidak dibayarkan. Jumlah tersebut merupakan sisa dari total dana Rp 1.480.930.080,25, setelah sebelumnya ia mengembalikan Rp 1,05 miliar.
Sementara itu, mantan Bendahara RSUD, Nurhasanah alias Ana Binti Muhammad Idris (Alm), menerima hukuman yang sama, yakni 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebankan kewajiban membayar uang pengganti.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan menemukan adanya duplikasi realisasi belanja dalam 73 transaksi, serta 20 transaksi yang tidak dibayarkan meskipun anggarannya sudah dicairkan. Dana yang berasal dari BLUD tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pencatatan keuangan tidak dilakukan sesuai aturan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,52 miliar dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021.