November 16, 2025
Hukum Nasional

Narapidana di Lapas Jelekong Bandung Pesan Sabu Lewat Instagram, Kiriman Masuk Pakai Drone

  • Juni 14, 2025
  • 1 min read
Narapidana di Lapas Jelekong Bandung Pesan Sabu Lewat Instagram, Kiriman Masuk Pakai Drone

Kalimantan Raya, Bandung – Sebuah metode penyelundupan narkotika yang tergolong baru terungkap di Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung. Seorang narapidana bernama Alvi Muhammad (29) nekat memesan narkotika jenis sabu seberat 25 gram senilai Rp18 juta melalui media sosial Instagram. Barang haram itu kemudian dikirim ke dalam lapas menggunakan drone, Minggu (8/6).

Drone tersebut diketahui menjatuhkan paket sabu di halaman dalam lapas. Paket itu diambil oleh seorang warga binaan lain bernama Hendra, lalu diserahkan kepada Alvi, yang diketahui sebagai pemesan utama.

Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa penyelundupan narkoba menggunakan drone menjadi modus baru yang kini tengah didalami oleh aparat kepolisian. “Ini merupakan bentuk kejahatan yang semakin canggih. Kami saat ini masih melacak operator drone serta akun Instagram yang digunakan dalam transaksi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Jelekong menegaskan bahwa penggunaan ponsel di dalam lapas sangat dilarang. Pihaknya telah memulai penyelidikan internal untuk mengetahui bagaimana Alvi dapat mengakses perangkat komunikasi tersebut dari balik jeruji.

Alvi kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 jo. Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023.