August 13, 2025
Kaltara Tarakan

Pabrik Pulp PT Phoenix di Tarakan Diduga Langgar Aturan Pemanfaatan Air Laut, Pemerintah Siapkan Sanksi

  • Juni 16, 2025
  • 2 min read
Pabrik Pulp PT Phoenix di Tarakan Diduga Langgar Aturan Pemanfaatan Air Laut, Pemerintah Siapkan Sanksi

Kalimantan Raya, Tarakan – Pabrik bubur kertas milik PT Phoenix Resources International (PRI) yang beroperasi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, diduga melanggar aturan terkait pemanfaatan air laut. Temuan ini diungkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional pabrik tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa PT PRI belum memiliki izin yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002, yang mencakup Penampungan dan Penyaluran Air Baku. Padahal, perusahaan diketahui memanfaatkan air hasil desalinasi laut untuk kebutuhan produksi pulp dan pendinginan mesin.

“Meskipun pemanfaatan air laut bukan kegiatan utama, izin sesuai KBLI tetap wajib dipenuhi,” kata Pung, Kamis (8/5), melalui rilis resmi KKP.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, mengungkapkan bahwa kapasitas sistem pengambilan air di fasilitas desalinasi PT PRI mencapai 125.000 meter kubik per hari, atau sekitar 1.446 liter per detik. Angka ini jauh melebihi ambang batas minimum 50 liter per detik yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021.

“Kegiatan ini masuk kategori Air Laut Selain Energi (ALSE), yang artinya memanfaatkan air laut untuk tujuan selain energi, seperti mendukung proses industri. Berdasarkan hasil pengawasan dan regulasi yang berlaku, PT PRI berpotensi dikenai sanksi administratif,” tegas Yoki.

Menanggapi temuan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan dalam pemanfaatan ruang laut. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem dan dampak sosial terhadap masyarakat pesisir, serta mendorong pembangunan ekonomi maritim yang berkelanjutan.

Pemerintah memastikan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.