TANJUNG SELOR : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan partai politik (Parpol) wajib mengikuti aturan main dalam kampanye.
Apalagi mulai banyak bertebaran baliho dan spanduk yang bermuatan unsur kampanye di wilayah Provinsi Kaltara. Padahal, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Kawan-kawan Parpol dan bakal calon anggota DPD, boleh saja melakukan sosialisasi, seperti pemasangan bendera, rapat atau pertemuan terbatas, asal tetap mematuhi apa yang sudah di dalilkan pada pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara, Sulaiman, belum lama ini.
Bahkan, Bawaslu Kaltara terus melakukan sosialisi tahapan dan jadwal kampanye Pemilu dengan menggandeng lintas instansi. Diantaranya KPU Kaltara, Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga partai politik dan Calon Anggota DPD.
Sulaiman mengingatkan kepada Parpol dan bakal calon anggota DPD agar tetap mengikuti aturan serta regulasi yang sudah ditetapkan.Ia menuturkan, dalam definisi kampanye unsurnya tidak bersifat akumulatif lagi, saat ini sudah bersifat alternatif.
Dalam pengertian definisi yang sudah ditetapkan pada pasal 1 angka 35 UU 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu.
Walaupun, hanya memuat salah satu dari unsur visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu sudah dapat dikategorikan kampanye. “Saat ini definisi kampanye unsurnya sudah tidak bersifat akumulatif lagi, tapi sudah menjadi alternatif. Misalnya ada Parpol yang memasang spanduk atau baliho sosialisasi yang memuat salah satu saja dari unsur visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu sudah dapat dikategorikan dengan kampanye,” tuturnya.