Penulis : Muhammad Khaerul
Ketua Umum Persatuan Pelajar Mahasiswa Sekatak Kota Tarakan (PPMS-KT)
SEKATAK – Kasus kecelakaan laulintas yang menimpa Mantan Kepala Desa (Kades) Ambalat berbuntut panjang. Kejadian pembakaran Polsek Sekatak dipicu oleh tewasnya mantan Kades Ambalat. Kemudian, masyarakat menduga bahwa pelakunya adalah bagian dari Anggota Polri. Oleh karna itu, masyarakat mendatangi Polsek Sekatak untuk meminta pertanggungjawaban Polsek sekatak atas insiden tabrakan yang terjadi.
Berdasarkan gambar yang diterima melalui sebuah pesan Whatsapp dan warga desa Ambalat, Mantan Kades Ambalat meninggal usai ditabrak mobil hitam merek Pajero dengan plat XXXIV/2-35 yang terjadi di desa Ambalat, Kecamatan Sekatak pada tanggal 29 Agustus 2023. Dalam hal ini yang terlibat diduga pelakunya adalah Anggota Polri dan korbannya adalah mantan Kades Ambalat meninggal dunia.
Penting untuk dicatat bahwa Anggota Polri bagian dari warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer. Dengan kata lain, apabila Anggota Polri melakukan tindak pidana maka secara pertanggungjawaban yang diberikan adalah pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan (UU LLAJ), menjelaskan bahwa:
Ayat 3
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Ayat 4
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Berdasarkan ketentuan diatas, apabila terduga pelaku adalah Anggota Polri ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000
Dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ).
Walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011. Bahkan dalam Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan terdakwa sendiri juga mengalami luka (retak tulang tangan kiri dan tak sadarkan diri) dalam kecelakaan tersebut.
Menyikapi Insiden tersebut untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi tudingan negatif terhadap Institusi Polsek Sekatak di lingkungan Polresta Bulungan. Tiga butir pernyataan sikap Khaerul sebagai Ketua Umum organisasi daerah Persatuan Mahasiswa dan Pelajar Sekatak-Kota Tarakan (PPMS-KT) sebagai berikut:
1. Mendesak Kasat Lantas Polresta Bulungan beserta jajarannya untuk segera melakukan gelar perkara Kasus tabrakan serta menentukan tersangka untuk bertanggung jawab dalam insiden tabrakan yang menewaskan Mantan Kades Ambalat tersebut.
2. Kami meminta Kapolres Bulungan untuk segera melakukan Konferensi Pers sebagai bentuk klarifikasi atas insiden tabrakan yang menewaskan Mantan Kades Ambalat yang diduga pelakunya adalah Anggota Polri.
3. Kami menuntut apabila pelaku bagian dari Anggota Polri untuk diproses hukum sebagaimana mestinya dan dikenakan sanksi etik berupa Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Kami Keluarga Besar PPMS-KT turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga korban serta masyarakat desa Ambalat atas insiden tabrakan yang terjadi di desa Ambalat, kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.